Jokowi Komentari Polemik KPK dan Polri Terkait Pemecatan Brigjen Endar: Jangan Membuat Kegaduhan

Rabu, 5 April 2023 11:13
Presiden Jokowi saat meninjau harga sembako di Pasar Johar Baru, Jakpus, Rabu 5 April 2023. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Di sela peninjauan harga sembako di Pasar Johar Baru, Jakpus, Presiden Jokowi (Joko  Widodo) memberikan komentarnya terkait  pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Akibat pemecatan ini, Brigjen Endar mengadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Soal pemecatan tersebut telah menimbulkan polemik di masyarakat, sebab Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru saja memperpanjang penugasan Endar di KPK.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi di setiap institusi, ada mekanismentya, ada aturan-aturan SOPnya. Jadi ia meminta agar semua mengikuti aturan mekanisme itu.

Di setiap institusi, ada mekanismentya, aturan-aturan SOPnya, ada semuanya, ikuti itu semua,? kata Jokowi, di Pasar Johar Baru, Jakpus, Rabu 5 April 2023.

Jokowi juga berharap, mutasi atau perpindahan itu jangan sampai menimbulkan kegaduhan. ?Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada kok, dilihat saja aturan mekanismenya seperti apa,? ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro mengaku langsung menghadap kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah dipecat oleh pimpinan KPK dari jabatan Direktur Penyelidikan. Endar menghadap Listyo Sigit untuk bertanya mengenai sikap yang harus dia ambil terhadap pemecatan itu.

?Bertemu langsung setelah ada surat itu,? kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 April 2023.

Menurut Endar, ia menerima surat keputusan pemberhentian dari KPK tersebut pada Jumat, 31 Maret 2023. Dikatakannya, ada satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural yang menyerahkan kepadanya langsung.

Ada pun Surat yang dimaksud adalah Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan ke KPK. Surat keputusan berisi pemberhentian Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada 1 April 2023. 

Diungkapkannya, di dalam surat tersebut, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memerintahkan kepada Endar untuk menyerahkan segala tugas dan tanggung jawabnya, serta melarang melakukan aktivitasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. (*)

(A Winoto)

Berita Terkini