Pemkot Bandarlampung Usulkan Pencabutan Izin Kafe Vexa Ground

Selasa, 4 April 2023 20:25
Kadis PMPTSP Muhtadi (Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ? Pemkot Bandarlampung mengusulkan pencabutan izin Kafe Vexa Ground ke Online Single Submission (OSS). Sebelumnya, Polda Lampung menyegal kafe yang berada di Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Kecamatan Enggal.

Polda menyegel Kafe Vexa Ground karena buka melebihi waktu yang telah ditetapkan Pemkot Bandarlampung. Selain itu, kafe ini menjual minuman keras (miras) pada Minggu dini hari (2/4/2023).

"Kami akan mengusulkan pencabutan izin usaha ke Online Single Submission (OSS)," ujar Kepala Dinas PMPTSP Kota Bandarlampung Muhtadi kepada "Helo Indonesia Lampung", Selasa (4/4/2023).

Dijelaskannya, pencabutan izin bukan Pemkot Bandarlampung, tapi dapat mengusulkannya ke OSS. Polda Lampung memiliki wewenang untuk penyegelannya. Namun, Pemkot belum memegang berita acaranya.

Menurut Muhtadi, Kafe Vexa Ground memang belum mengantongi izin minuman alkohol. Pelaku usaha seharusnya sudah paham soal perijinan. "Tidak asal beroperasi," tukasnya.

Ternyata, beberapa tempat hiburan masih buka bahkan sampai ada yang disegel pihak kepolisian karena buka sampai larut malam dan sediakan alkohol, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya, Minggu (2/4/2023).

Sebelumnya, Minggu (26/3/2023), pukul 17.40 WIB,  puasa belum sepekan, "Helo Indonesia Lampung" menemukan
Karaoke Star Rock diduga tetap buka di Jl. ZA. Pagar Alam No.57, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton. (HBM)

Berita Terkini