Kacau, Bupati Purwakarta Tutup Rumah Ibadah GKPS, Guntur Romli: Dia Tunduk Pada Tekanan-tekanan Kelompok Radikal

Senin, 3 April 2023 09:04
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Menutup rumah ibadah GKPS di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat .(tangkapan layar)

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Penutupan rumah ibadah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat oleh Bupati  Anne Ratna Mustika dikecam sejumlah pegiat media sosial.

Aktivis Medsos Guntur Romli mengatakan, penutupan GKPS pada Minggu (2/4/2023) kemarin merupakan tindakan yang kacau.

"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, pdahal tugas Bupati dlm PBM No 9 tahun 2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah," cuit Guntur Romli di akun Twitternya pada Minggu (2/4/2023).

Guntur Romli menduga tindakan Anne karena mendapatkan tekanan dari beberapa kelompok.

Dengan tugasnya sebagai penerbit IMB, lanjut Guntur Romli, seharusnya Anne mengurus perizinan tersebut.

Kecuali, lanjut Guntur Romli, dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal.

"Purwarkarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," sebutnya

Guntur Romli menegaskan bahwa beribadah itu tidak perlu izin.

Apalagi ibadah juga di tempat sendiri, bukan di tempat umum.

Jadi tempat ibadah GKPS itu  tidak  merugikan orang lain.

"Kalau ada bangunan dijadikan tempat ibadah belum berizin, ya dibantu izinnya, apa susahnya sih? Kecuali takut pd kelompok-kelompok radikal," cuit Guntur

Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Menutup GKPS karena ada aduan dari lurah dan camat setempat.

"Setelah kita cek melalui OSS (Online Single Submission) bangunan ini memang tak berizin," ucapnya.

Anne juga mengatakan, penyegelan GKPS telah sesuai dengan kesepakatan bersama.

Penyegelan, menurut Anne, dilakukan karena bangunan tersebut ilegal atau tak berizin untuk digunakan sebagai rumah ibadah.

Diketahui bahwa bangunan itu sudah dua tahun digunakan untuk beribadah para jemaat GKPS.

Meski demikian, Anne menegaskan bahwa penutupan bangunan itu hanya bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi.

"Seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF)," tutupnya.

Berita Terkini