Helo Indonesia

Bupati Mesuji Keluarkan Surat Edaran Penting Dalam Penertiban Pemasangan Atribut Bergambar

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 29 September 2023 08:30
    Bagikan  
Bupati Mesuji Keluarkan Surat Edaran Penting Dalam Penertiban Pemasangan Atribut Bergambar

(Foto Diskominfotik)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Mesuji mengeluarkan surat edaran penting yang di tandatangani oleh Bupati Mesuji Sulpakar dalam penertiban pemasangan Atribut Bergambar.Jumat 29/09/23.

Berdasarkan surat edaran Bupati Mesuji nomor KP.1100/5830/msj/2023 Bupati Mesuji Sulpakar menghimbau penempatan pemasangan lambang, simbol, bendera,spanduk, umbul-umbul,maupun atribut lainnya di wilayah Kabupaten Mesuji harus berizin.

Bupati Mesuji Sulpakar menyampaikan dalam isi surat edarannya menyampaikan berdasarkan pasal 58 peraturan daerah Kabupaten Mesuji nomor 04 tahun 2020 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Mesuji kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji dalam hal ini.

Baca juga: Gubernur Arinal Apresiasi Festival Keceram Tjimande Tingkat Nasional 2023

"Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang simbol bendera spanduk umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan pagar pemisah jalan jembatan penyeberangan orang di atas bando reklame halte terminal Taman tilang listrik dan lokasi rencana proyek pemerintah wisata serta di tempat umum lainnya"ucap Sulpakar.

"Pendapatan dan pemasangan lambang simbol bendera spanduk umbul-umbul maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pihak pihak nya pemasangan spanduk umbul-umbul dan lainnya maka akan di beri tindakan tegas"Tegasnya.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Siap Fasilitasi Disabilitas Bekerja: Tindakan Afirmatif Harus Diambil

"Maka setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang simbol bendera spanduk umbul-umbul maupun atribut lainnya sebagai yang dimaksud ayat 2 wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya"terangnya.

Penataan dan pemasangan atribut kampanye dalam rangka Pemilihan Umum dilakukan sesuai dengan peraturan komisi Pemilihan Umum

Maka setiap orang atau badan yang melanggar peraturan daerah nomor 40 tahun 2020 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dapat dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku"Ungkap Sulpakar.(Aan.S)