Helo Indonesia

Wali Kota Eva Digugat Mutasi Anak Buahnya, Sekdakot Balam Akan Cek

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 22 September 2023 19:12
    Bagikan  
Wali Kota Eva Digugat Mutasi Anak Buahnya, Sekdakot Balam Akan Cek

Sekda kota Bandarlampung Iwan Gunawan

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sekda Kota Bandarlampung Iwan Gunawan akan mempelajari adanya gugatan ASN terhadap kebijakan pemindahan tugas yang bersangkutan dari Disdukcapil ke OPD atas dugaan pungli.

"Kita akan cros cek informasi ini," ujar Iwan Gunawan kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (22/9/2023). Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung akan mengkaji gugatan Dwi Saraswati ke PTUN Bandarlampung, Kamis (21/9/2023).

Iwan Gunawan mengaku baru mendapatkan informasi dari media jika yang bersangkutan melakukan gugatan terhadap Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Dwi Saraswati melalui kuasa hukumnya, Lerry Primadhino mengatakan gugatan yang dilayangkan ke orang nomor satu Kota Tapis Berseri tersebut telah didasari alasan yang kuat.

Baca juga: Mirza Ganti Dana Talangan Korban Kebakaran yang Ditarik Pemkot Balam

Sebelumnya, kliennya mengaku mendapatkan hukuman disiplin dari Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dipindahkan dari jabatan lama dengan alasan dugaan perbuatan pungutan liar di Disdukcapil.

Namun, katanya, tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Maka atas dasar tersebut Dwi Saraswati pun melakukan gugatan terhadap Wali Kota Bandarlampung berkenaan dengan penerbitan SK terhadap kliennya.

Argumentasinya, hukuman disiplin soal pemberhentian atau pengangkatan jabatan wewenang Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen, bukan kewenangan Wali kota, ujarnya.

Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya serta memperoleh pemulihan nama baik, harkat dan martabatnya, kliennya melaporkan kasus ini. (Hajim)