Helo Indonesia

Sidang Praperadilan Polres Lamteng, Penyidik Wajib Periksa Saksi Meringankan

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 16 September 2023 20:19
    Bagikan  
GUNAWAN JATMIKO.,SH.MH. Ahli Pidana Unila (Foto/Zen)

GUNAWAN JATMIKO.,SH.MH. Ahli Pidana Unila (Foto/Zen) -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pada sidang praperadilan Polres Lamteng, ahli pidana dari Unila Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan jika seseorang menjadi tersangka maka penyidik wajib memeriksa saksi meringankan atau a de charge.

"Kalau masuk penyidikan wajib diperiksa saksi meringankan tersangka, tapi kalau penyelidikan tidak diatur," ujar Gunawan Jatmiko pada sidang Pengadilan Negeri Gunungsugih Lampung Tengah, Jumat (15/9/2023).

Menurut Gunawan Jatmiko, meski dua alat bukti cukup u.ntuk menentukan seseorang menjadi tersangka, namun jika masuk ketahap penyidikan hukumnya wajib saksi meringankan diperiksa sehingga tidak prematur

Baca juga: Kendala Ekonomi, 2 Pelajar SD Putus Sekolah Dibantu Pemkot BL

Sidang ke-6 dengan perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2023/PN GS termohon adalah Polres Lampung Tengah dan pemohon Hidayah Triastuti, warga Purwoadi Kecamatan Trimurejo, yang kini mendekam di sel Polres Lampung Tengah.

Hadir dalam sidang kuasa hukum pemohon Tua Alpaolo Harahap dan kuasa hukum termohon Polres Lampung Tengah Kompol Zulkarnain dan AKP Widodo dari BidkumPolda Lampung, serta sejumlah anggota Polres Lampung

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Anugerah R Lalana Sebayang akan dilanjutkan Senin 18 September 2023 dengan agenda Putusan (Zen Sunarto)