bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Perlu Perhatian, Ada 39.787 Pemilih Belum Ada KTP-el di Lampung

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 31 Maret 2023 09:38
    Bagikan  
Perlu Perhatian, Ada 39.787 Pemilih Belum Ada KTP-el di Lampung

Iskardo P Panggar (Foto Net)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Jelang Pemilu 2024, masih ada 39.787 warga yang memiliki hak pilih yang memiliku kartu keluarga tapi belum memiliki KTP-el. Lalu, ada 21.561 pemilih disabilitas yang belum diketahui kecacatannya.

Mereka berhak memilih namun karena belum memiliki KTP-el dan jenis disabilitasnya maka termasuk kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta tidak dapat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai 30 Maret 2023.

Pemilih disabilitas yang tidak dicatatkan berdasarkan ragam disabilitas sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar melalui keterangan tertulis yang diterima Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung,  Kamis malam (30/3/2023) agar mendapatkan perhatian stakeholder.

Karena itu, menjelang akhir penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS pada 29 Maret 2023 dan awal rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada 30-31 Maret 2023, Bawaslu mengingatkan dan mengimbau:

KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP El.

Dinas Kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka menyiapkan titik percepatan perekaman KTP El.

"Seluruh masyarakat mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum dicoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online," kata Iskardo P Panggar. (HBM)