Helo Indonesia

Bawaslu Kota Semarang Bersama Jajaran Perkuat Pemahaman Pola Kerja ACT

Selasa, 12 September 2023 17:00
    Bagikan  
Bawaslu Kota Semarang Bersama Jajaran Perkuat Pemahaman Pola Kerja ACT

Bawaslu Kota Semarang mengadakan penguatan kelembagaan untuk Pemilu 2024

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Bawaslu Kota Semarang melaksanakan rapat konsolidasi kebijakan dengan mengusung tema Penguatan Kelembagaan untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas pada hari Senin, 11 September 2023.

Rapat konsolidasi dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kota Semarang. Rapat ini bertujuan untuk memastikan progres dan dinamika dari masing-masing wilayah dalam pengawasan Pemilu 2024.

Baca juga: Peduli Stunting dan Layak Anak, Mbak Ita Bawa Kota Semarang Sabet Penghargaan

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas di tengah masyarakat terutama yang berhubungan dengan perhelatan Pemilu 2024 harus terus dilakukan supaya tidak terjadi pelanggaran pemilu.
Untuk itu, pihaknya mengajak jajaran memperkuat pemahaman Pola Kerja ACT yaitu awasi, cegah dan tindak.

"Terdapat tiga pola kerja lembaga dalam menjalankan tugas, yaitu awasi, lakukan cegah bila potensi ada pelanggaran, dan lakukan tindakan penegakan hukum jika cegah diabaikan", ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan jelas supaya tidak terjadi kesalahpahaman dengan berbagai pihak dalam menyikapi dinamika yang terjadi.

Saat ini merupakan ruang sosialisasi bagi peserta pemilu semisal pemasangan atribut seperti bendera, spanduk, baliho, dan lain sebagainya.

Tentunya tetap mematuhi ketentuan yakni tidak memuat konten kampanye maka jajaran Pengawas Pemilu harus lakukan identifikasi terlebih dahulu lalu pada waktunya diteruskan ke instansi terkait untuk ditertibkan sebagai penegakan Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 Tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Semarang.

Baca juga: Mahasiswa Magister Hukum USM Laksanakan KKL di Mabes Polri

"Isu lain seperti diperbolehkannya kampanye di lingkungan pendidikan dan pemerintahan pasca Putusan MK, kami masih menunggu perubahan PKPU terkait teknis pengaturannya. Pastinya Peraturan tentang penyelenggaraan Pemilu bersifat dinamis, sehingga Pengawas Pemilu sebagai Badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu harus adaptif terhadap perubahan peraturan yang ada,” imbuhnya.

Partisipasi Politik

Rapat konsolidasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu Turtiantoro (Dosen Undip) dan Husnul Mudhom (Peneliti).

Turtiantoro menyampaikan tentang partisipasi politik yang harus dimaksimalkan dengan baik. Seperti partisipasi politik perempuan dan generasi millenial.

"Banyaknya generasi muda yang mahir teknologi namun kurang melek politik menjadi catatan tersendiri bagi kita,” ujar Turtiantoro di hadapan peserta.

Selain itu, Husnul Mudhom menambahkan tentang optimalisasi penguatan lembaga pengawasan Pemilu sesuai amanah konstitusi.

"Pengawasan partisipasif merupakan kunci pengawasan, dengan cara melibatkan langsung kelompok masyarakat,” kata Husnul yang aktif sebagai seorang peneliti.

Harapannya, dengan semakin dekatnya waktu gelaran pesta demokrasi 5 tahunan, setiap stakeholder yang ada dapat menjalin sinergitas yang baik demi terciptanya lingkungan yang kondusif dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. (Aji)