LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pengusaha Hotel dan Restoran di Bandarlampung masih banyak yang mengabaikan Wajib Pajak (WP) dan menunggak pajak.
Dalam periode data bulan Juli 2023 terdata ada sekitar 11 hotel dan 90 restoran yang masih nunggak bayar pajak,
“Kalau data bulan Agustus belum bisa dilihat, tapi untuk data bulan Juli masih ada yang nunggak. Jumlah tunggakan hotel pada bulan per Juli itu sekitar 40an juta dari 11 objek/WP (Wajib Pajak) dan pada restoran ada tunggakan sebesar 350 juta dari 90 resto/WP, ” jelas Kepala Bidang BPPRD kota Bandarlampung Andre Setiawan Kamis (7/9/2023)
Kita tidak bisa menyebutkan untuk nama-nama hotel dan restoran, karena itu sifatnya informasi, karna sudah ada undang-undangnya,”terang dia
Dilanjutkannya, sesuai dengan aturan yang harus diterapkan, tidak bisa memberitahukan kepada publik soal rahasia wajib pajak,"tuturnya
Baca juga: Dana 374 Pensiunan Guru SD Rp6,5 M Tak Jelas di Koperasi Betik Gawi
Ada yang diperhatikan dalam UU No. 28 Tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pasal 172 pada ayat (1) menyatakan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak, dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (daerah).,"ujarnya
“Dalam aturannya, informasi wajib pajak dirahasiakan. Jadi bukan karena ada hal lain, informasi terkait wajib pajak tidak dibuka dipublik. tapi inilah ketentuan dari perundang-undangan perpajakan, yang harus di taati oleh kita untuk tidak memberikan informasi media,"tuturnya
" Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan pasal 34 ayat 1, UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Bab XIV ketentuan khusus pasal 172.
Baca juga: Pengamat Politik Yunarto Wijaya Mendadak Sindir Prof Musni Umar yang Memuji Surya Paloh
Jadi pihaknya selalu rutin tiap bulan melakukan upaya penagihan pajak dengan menyertakan surat tagihan pajak daerah tidak hanya untuk hotel dan resto saja, tetapi seluruh yang bersangkutan pajak daerah berdasarkan ketentuan tersebut,"bebernya
Kita terus mengupayakan yang dilaksanakan, pertama kita berikan teguran tertulis,teguran kedua, sampai dengan teguran ke tiga jika tidak di respon dan tidak ada pembayaran dari mereka, langkah selanjutnya adalah stikerisasi,”tegasnya
Sementara penerapan pada low enforcement itu kita tegakan, pemberian sanksi, baik itu sanksi administratif atau denda maupun sanksi lain seperti stikerisasi tetap harus kita lakukan,"tambahnya
“Jika masih membandel setelah kita berikan stikerisasi masih juga tidak direspon bahkan tidak ada penyelesaian, maka akan lakukan penutupan sementara kegiatan usaha,” katanya.
Selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha sementara sampai dengan batas waktu yang disepakati, seperti kesepakatan 2 bulan dan dalam 2 bulan tetap tidak bayar, pihaknya akan menutup sementara izin usahanya
Baca juga: Kasus HIV Tahun 2023 di Tubaba Sebanyak 20 orang, 2 Diantaranya Meninggal
Tapi kita tidak pernah sampai sejauh itu,selama ini masih bisa dilakukan cara-cara persuasif seperti pemberian surat teguran 1 2 3, memberikan sanksi, stikerisasi, dengan cara seperti ini mereka akhirnya mau bayar,"ujar Andre Setiawan
Dalam pengawasan kepada hotel dan restoran pihak memasang tapping box di hampir seluruh objek pajak hotel untuk memudahkan transaksi yang harus mereka bayarkan ke BPPRD terkait pajaknya"sambungnya
Cara seperti itu memudahkan dalam pengawasan,setelah kena sanksi di objek pajak hotel itu masuk ke dalam tapping box alat perekam setiap transaksi yang dilakukan pada bisnis,
Kalau hotel tersebut tetap tidak bayar, kita lakukan pemeriksaan. Setelah hotel tersebut bayar dengan cara mencicil atau melunasi kita ngak ke tahap selanjutnya, ”tutupnya. (Hajim)
