Helo Indonesia

Pemkot BL Beri Waktu 3 Hari K5 Tak Jualan di Tempat-Tempat Ini

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 17 Agustus 2023 11:56
    Bagikan  
Pemkot BL Beri Waktu 3 Hari K5 Tak Jualan di Tempat-Tempat Ini

Surat peringatan dan Iwan Gunawan (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemkot Bandarlampung telah sepekan menyebarkan surat peringatan agar para pedagang tak berjualan di atas drainase, trotoar, atau badan jalan, halte, tempat parkir ruko, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya.

Surat peringatan No. 800/237/11.03/2023 tersebut dikeluarkan Sekdakot Iwan Gunawan pada 12 Agustus 2023 mengacu Pasal 30, ayat 2 dan Pasal 32, ayat 1 Kota Bandarlampung No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Baca juga: Kecamatan Simpang Pematang Gelar Berbagai Lomba Memperingati HUT RI ke-78

Dalam surat, Satuan Polisi Pamong Praja yang akan mengeksekusi pedagang yang bandel terhitung tiga hari, yakni dari tanggal surat dikeluarkan hingga 15 Agustus 2023.

Dikonfirmasi, Iwan Gunawan membenarkan adanya surat teguran kepada para pedagang kaki lima yang membuka lapaknya di atas drainase. "Pol PP yang akan melaksanakan penertiban mereka yang melanggar Perda, " katanya, Rabu (16/8/2023). (Hajim)