Helo Indonesia

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 10 Agustus 2023 18:53
    Bagikan  
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kejari Pringsewu bakar barang bukti kasus dari Desember 2022 sampai Agustus 2023. (Foto Rama/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melakukan pemusnahan barang bukti (BB) perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejari Pringsewu di Komplek Pemda Pringsewu, Kamis (10/8/2023).

Kepala Kejari (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menindaklanjuti putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara yang ditangani sejak bulan Desember 2022 hingga Agustus 2023," kata Ade.

"Barang bukti terdiri dari perkara tindak pidana perjudian, pencurian, penipuan, pembunuhan dan Narkotika," tambahnya.

Baca juga: Toko Elektronik dan JNT Depan Pasar Simpang Pematang Mesuji Hangus Terbakar

Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari berbagai jenis senjata tajam, yaitu kunci leter T, handphone berbagai merk.

Kemudian timbangan digital, peralatan hisap sabu, narkotika jenis sabu seberat 23,27 gram, daun ganja kering seberat 41,9 gram.

Kemudian, 1.295 butir Hexymer, 10 butir tramadol dan sejumlah barang bukti lainya.

Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, kehadirannya di acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergi Polri dengan instansi terkait lainya dalam penanganan hukum.

"Ini wujud sinergi Criminal Justice sistem dalam penanganan hukum, dimana pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah akhir dalam penanganan perkara hukum," kata Doni.

"Kami juga akan terus meningkatkan sinergi dan soliditas dengan pemangku kepentingan lain di Pringsewu dalam upaya penegakan hukum," pungkasnya. (Rama)