LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Terkait kliem bahkan dilaporkan warga Desa Taman Sari atas 239 Ha lahan PTPN VII Wayberulu, Pesawaran, perusahaan perkebunan negara tersebut mengungkapkan kepemilikkan dan bukti pembayaran pajak lahan tersebut.
Sekretaris Perusahaan PTPN VII Bambang Hartawan mengatakan perusahaannya memiliki semua bukti yang cukup dan sah secara hukum. Namun untuk ekspose, perusahaannya memiliki mekanisme yang baku, ujarnya, Senin (7/8/2023).
"Pada dasarnya, semua bukti legal, tak seperti sebagaimana yang dituduhkan, kami punya semua, lengkap. Tetapi, sebagai lembaga negara, kami punya mekanisme khusus kapan dan dimana semua legalitas itu ditunjukkan," tandasnya.
Oleh karena itu, Bambang mengatakan PTPN VII sangat menghargai langkah hukum sekelompok warga lewat Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Pesawaran atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan dan merugikan keuangan negara.
Soal legalitas, misalnya, Kepala Bagian Kepala Bagian Pertanahan dan Teknologi Informasi Nugraha mengatakan riwayat atau alas hak kepemilikannya sah, termasuk HGU.
Baca juga: Pengamat : Bunuh Diri Politik Jika Golkar Dukung Anies
Hanya, katanya, tinggal peningkatan status yang dalam proses sertifikasi atas 329 Ha yang prosesnya terganggu oleh aksi-aksi yang mengatasnamakan warga. ”Sertifikat bukan satu-satunya bukti kepemilikan," katanya.
PTPN VII, katanya, memiliki semua bukti dan sejak beberapa tahun lalu sudah memproses terbitnya HGU untuk lahan 329 Ha yang dikliem warga. Prosesnya terhalang oleh riak-riak konflik seperti ini, ujar Nugraha.
Terkait dengan klaim dari kelompok orang yang mengaku warga Taman Sari, Nugraha mengatakan secara hukum dan logika kronologis sudah tidak tepat.
Sedangkan tuduhan penyewaan lahan kepada pihak ketiga, Nugraha menyampaikan bahwa itu adalah kebijakan Direksi PTPN VII berkaitan dengan Program Optimalisasi Aset.
Program ini, kata Nugraha, adalah mandatori dari Direksi Holding Perkebunan Nusantara (PTPN Group) dalam rangka peningkatan pendapatan perusahaan dari luar bisnis utama dan konsolidasi kepastian hak atas lahan yang sah.
Baca juga: Sepakat Dengan Golkar, PAN Tak Akan Merapat ke Koalisi Parpol Pengusung Anies
“Beberapa tahun lalu, salah satu program strategi PTPN Group adalah optimalisasi aset kinerja perusahaan memang melambat karena anomali cuaca ditambah dengan Covid-19. Dimana, Direksi membuat kebijakan optimalisasi aset salah satunya melalui kerjasama dengan pihak ketiga,” kata dia.
Nugraha menjelaskan, kebijakan optimalisasi aset ini diatur melalui berbagai mekanisme yang jelas. Pihak ketiga yang boleh mengajukan kerjasama optimalisasi aset, kata dia, harus berbentuk badan hukum. Pemanfaatan lahan juga bukan bersifat tetap dan hanya untuk tanaman semusim.
”Tentang kerjasama dengan pihak ketiga ini diatur dalam Peraturan Direksi PTPN III (Holding) Nomor Dirjper/15/2021 tentang SOP Kerjasama Optimasi Aset Tetap di Lingkungan PTPN Group. Jadi, semua standar pengelolaan dan pemanfaatan dari hasil kerja sama itu juga sangat jelas,” kata dia.
Sebelumnya, FMPB melaporkan PTPN VII ke Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (4/8/23). Sejumlah LSM melaporkan PTPN VII ke Polda Lampung terkait dugaan penguasaan lahan dan dugaan kerugian negara.
Ketua Harian FMPB, Saprudin Tanjung mengatakan melaporkan PTPN 7 Wayberulu ke Polda Lampung atas dugaan penguasaan dan mengelola lahan 329 Ha tmtanpa bukti yang sah di Tanjung Kemala, Desa Tamansari.
Sejak tahun 1954, masyarakat babat alas atas upaya penguasaan lahan tetapi PTPN VII dengan alasan pelurusan lahan perkebunan mencaplok ratusan hektare tanah milik masyarakat.
Selain itu, di Tanjung Kemala, Desa Tamansari seluas 135 hektar tanpa bukti surat HGU, telah disewakan senilai Rp 4- 6 juta per hektare kepada pihak.swasta tanpa bukti kejelasan kemana uang dari hasil sewa. (HBM)
