bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ungkap Kasus Curat, Polsek Simpang Pematang Gelar Pers Liris

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 23 Maret 2023 11:18
    Bagikan  
Ungkap Kasus Curat, Polsek Simpang Pematang Gelar Pers Liris

(Foto Aan/ Lampung,heloindonesia.com)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polsek Simpang Pematang gelar Pers liris pelaku tindak pidana Curat yang berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Mesuji dan Tekab 308 Polsek Simpang Pematang beberapa bulan lalu yang digelar di halaman Mapolsek Simpang Pematang. Kamis 23/03/23.

Dari hasil penangkapan oleh jajaran Tekab 308 mengamankan satu pelaku dengan barang bukti 13 unit sepeda motor yang berhasil diamankan Tekab 308  Polres Mesuji dan Tekab 308  Polsek Simpang Pematang diluar wilayah hukum Polsek Simpang Pematang.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryodo SE mengatakan hari ini kita mengadakan pers liris pelaku Curat roda dua diwilayah hukum Polsek Simpang pematang Polres Mesuji.

"bedasarkan laporan polisi nomor 620-B/Vllll/2022 tanggal 20 November 2022 kita melakukan pengembangan dan berhasil  menangkap satu pelaku benama  Untung ( 42) dari dua orang pelaku yakni masih buron  yang merupakan sepesialis curanmor dintempat hiburan malam.

"Pelaku berjumlah dua orang yang satu berhasil kita amankan  bernama Untung ( 42) warga Register 45  dan yang satu lagi masih dalam pencarian   masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) benama Ibnu Sidik ( 20) juga warga Register 45.

untuk TKP kejahatan yang dilakukan oleh dua pelaku ini ada di berbagai tempat dan yang di wilayah hukum Polsek Simpang pematang ada 5 TKP "ujar Kompol Muphian.

Modus pelaku selalu melakukan kejahatannya ditempat hiburan malam seperti organ tunggal dan hibur  lainnya dengan cara merusak kunci motor memakai kunci T.

Barang bukti yang kita sita adalah 13 unit sepeda motor,12 unit di Mapolsek Simpang pematang dan 1 di unit ada di Mapolres Mesuji  berikut konci T,saat ini pelaku sudah kita amankan di ma Polsek Simpang matang untuk pasalnya kita kenakan 363 dengan ancaman 7 tahun penjara" sambung Kompol Muphian.

Kami juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya wilayah Polsek Simpang pematang apa bila merasa motornya bilang pada saat itu agar di cek di mapolsek Simpang pematang dan juga ada agar membawa surat surat motor tersebut" ungkap Kompol Muphian.( Aan.S)