bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ramadan, Pemkot Semarang Minta Tempat Hiburan Taati Jam Operasional

Helo Jateng - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 22 Maret 2023 22:01
    Bagikan  
Ramadan, Pemkot Semarang Minta Tempat Hiburan Taati Jam Operasional

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat hadir dalam sebuah acara. Foto: Ist

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Sebagai langkah menghormati Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah / tahun 2023, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan surat edaran mengenai jam operasional usaha hiburan. 


Surat edaran yang sudah dikeluarkan sejak Senin (20/3) lalu ditujukan kepada pemilik Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, Bar, dan SPA yang berada di wilayah Kota Semarang.

Surat edaran itu berisi mengenai penutupan seluruh usaha Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, SPA Sehat, Panti Pijat Refleksi dan Bar (Baik di dalam maupun di luar hotel) pada tanggal (21/3) dan (22/3). Hal tersebut dapat dievaluasi dengan disesuaikan pada Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 pada masa transisi menuju Endemi di Kota Semarang.

Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan, dementara selama Ramadan, Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke dan Bar buka pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB, khusus Karaoke Keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, Panti Pijat Refleksi buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, SPA Sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, Panti Pijat buka pukul pukul 15.00 WIB 22.00 WIB, Billiard buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. 


''Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran, Pemerintah kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada tanggal (20/4) hingga (24/4),'' kata walikota dalam keterangannya, Rabu 22 Maret 2023.


Diminta Taat


Dalam surat edaran tersebut, walikota Semarang juga meminta pemilik/Pimpinan/Penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.

Hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa Bulan Ramadan dan Hari Raya Lebaran agar tetap kondusif. Mengingat, Ibadah puasa dan Hari Raya Lebaran hanya berlangsung kurang lebih satu bulan. Sehingga, diharapkan semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Semarang.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin menambahkan,  jika surat edaran tersebut adalah sebagai upaya Pemerintah kota Semarang bersama semua pihak untuk mewujudkan suasana kondusif dan menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

"Kami berharap semua pihak khususnya para pemilik atau pengelola tempat hiburan bisa mematuhi surat edaran yang kami keluarkan. Harapannya, umat Islam khususnya di Kota Semarang bisa khusyuk di dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan,'' ujar Iswar. (Aji)