bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Aktivis '98 dan FPPLT Ancam Segel Gedung DPRD Lamteng

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 22 Maret 2023 06:31
    Bagikan  
Aktivis '98 dan FPPLT Ancam Segel Gedung DPRD Lamteng

Amir Faizal Sanzaya (Foto Ist/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA,COM -- Aktivis '98 Amir Faisal Sanzaya bersama Forum Pemuda Penyelamat Lampung Tengah (FPPLT) mengultimatum akan menyegel Gedung DPRD Lamteng jika Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat tak kunjung menyikapi viralnya video pimpinannya dengan mantan lurah.

Amir mengatakan berjuang bersama teman-temannya masa reformasi untuk mendobrak hal-hal yang tak benar para penyelenggara negara. "Nah ini, di kabupaten saya sendiri, sesuatu yang tak baik dibiarkan," katanya.

Merebaknya video tak pantas itu sudah empatan bulan lalu, tapi BK tak kunjung menyikapinya, tandasnya kepada "Helo Indonesia Lampung", Selasa (21/3/2023).

Pihaknya telah pula menyampaikan ancaman saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan BK DPRD setempat, Senin (20/3/2023).

"Dalam hearing, kami sudah mengultimatum apabila dalam beberapa pekan tak ada sikap, jangan salahkan kami apabila menyegel kantor DPRD sebagai bentuk ketidakpercayaan rakyat kepada wakilnya di gedung terhormat," tandasnya.

Dia juga meminta Ketua DPRD Sumarsono duduk bersama menyelesaikan persoalan etika atau moralitas ini seperti saat dirinya selalu hadir RDP persoalan SK Guru Mursiyatun, pekan lalu.

Amir dan kawan-kawan juga jadi meragukan kepemimpinan PKB yang telah dua periode memimpin BK. "Sanggup gak BK menyatakan mosi tidak percaya atas pimpinannya yang diragulan prilakunya sebagai tokoh masyarakat," katanya.

Dia berharap janji Ketua BK DPRD  Slamet akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD terkait desakan Amir dan FPPLT. Ketua BK sebelumnya, Ashari bersama lima anggota BK DPRD telah mendorong pembentukan pansus.

Namun, hingga kini, pimpinan DPRD belum membentuk pansus demi kepastian hukum proses BK. Perlu dibuat dulu tata cara menghadapi hal-hal seperti ini seperti yang telah diamanatkan Pasal 63 PP No.12 Tahun 2018.

"Kita tunggu," tandas Amir Faisal Sanzaya. (HBM)