SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - - Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kembali menegaskan agar sekolah tidak melakukan pungutan kepada orangtua siswa, khususnya terkait pembelian seragam sekolah maupun pembelian buku.
Hal tersebut disampaikan wali kota menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita terkait masih adanya sekolah yang mewajibkan membeli seragam dan pembelian buku di sekolah. Menurut wali kota yang akrab disapa Mbak Ita, hal tersebut dirasa memberatkan orangtua atau wali murid.
Baca juga: Boyong UMKM ke Kalsel, Atikoh Ganjar Pranowo: Inilah Cara Jateng Lebarkan Sayap Pemasaran
Dia mengatakan, pelarangan pungutan kepada orangtua siswa tersebut sudah sangat jelas dan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Mbak Ita tidak hanya menyoroti perihal kewajiban pembelian pakaian seragam sekolah di sekolah, tetapi juga perihal adanya sekolah yang mewajibkan pembelian buku.
“Perlu saya ingatkan sekali lagi, bahwa tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa dalam bentuk apapun. Entah itu dengan mewajibkan orangtua siswa untuk membeli seragam maupun buku di sekolah. Saya kira Peraturan Menteri Kemendikbudristek juga sudah sangat jelas,” terangnya usai memberikan pengarahan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kamis 27 Juli 2023.
Dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran (SE) Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.
Baca juga: Momentum 10 Muharram 1445 H, IMAJT Santuni 390 Anak Yatim di Hari Asyura
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menambahkan, dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang Kami tekankan. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik.
Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru.
Dirinya berharap dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah. (Aji)
