bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bank BUMN Diperiksa Dugaan Korupsi Kredit Usaha Kecil di Lampung

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 20 Juli 2023 21:03
    Bagikan  
(Foto Hajim/ Heloindonesia.com)

(Foto Hajim/ Heloindonesia.com) -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM  - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes , dan Kredit Ultra Mikro Pada Salah satu Bank BUMN

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra menyampaikan dalam konferensi pers, bahwa pada hari Jumat tanggal ( 07 /7 2023) Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan peningkatan status Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada Salah satu Bank BUMN menjadi Penyidikan,"terangnya Kamis (20/7/2023)

Lebih lanjut, Made menjelaskan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023,.Bahwa Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN),"jelasnya

" Dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM."tuturnya

Baca juga: Jangan Politisasi Masalah Sampah, Mari Bersama Cari Solusi

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung mengatakan, Bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada Salah satu Bank BUMN bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang Mantri pada Salah satu Bank BUMN tersebut, dengan modus 7 (tujuh) orang nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakan, dan 15 (lima belas) orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, selanjutnya ada 28 (dua puluh delapan) orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) (kredit fiktif).

" Bahwa seluruh berkas persyaratan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro yang diajukan oleh salah satu mantri kepada Bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif,"ucap Made Agus Putra

Selanjutnya Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa 45 orang saksi dalam perkara ini, ada sejumlah potensi Kerugian Keuangan Negara terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro pada Salah satu Bank BUMN tersebut sebesar Rp.2.022.151.656,- (dua miliar dua puluh dua juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus lima puluh enam rupiah),"tukasnya (Hajim)