bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bawaslu Pesibar Rapat Proyeksi dan Evaluasi Pascapemutahiran Data

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 19 Maret 2023 19:13
    Bagikan  
Bawaslu Pesibar Rapat Proyeksi dan Evaluasi Pascapemutahiran Data

Bawaslu Pesibar (Foto Roby/Helo Indonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih di Aula Hotel Sarika, Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Minggu (19/3/ 2023).

Rapat koordinasi ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto, S.Sos.I dengan jumlah peserta 33 orang yang terdiri dari 1 (satu) Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, 1 (satu) kordiv Sumber daya manusia dan Organisasi, serta 1 (satu) orang staf yang mebidangi penangana pelanggaran.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Abd. Kodrat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah dalam upaya meningkatkan  pengetahuan jajaran internal pengawas pemilu, dan sebagai proyeksi potensi pelanggaran di wilayah kecamatan serta sebagai evaluasi atas pelaksanan hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan pada tahapan pemutakhiran data ini.

Hadir sebagai sebagai Narasumber pada kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Penanganan Pelanggaran Tamri Suhaimi, S.Hut.,SH.,MH, Akademisi Fakultas Hukum Universitras Tulangbawang Topan Indra Karsa, SH.,MH serta Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat Marlini, SHI.,MA.

Dalam materinya, Tamri menyampaikan Temuan dan laporan akan menjadi sumber dalam hal penanganan pelanggaran. Jadi Temuan merupakan dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tiap tahap penyelanggaraan pemilu atau hasil pengembangan dari informasi awal yang diterima oleh pengawas pemilu sedangkan laporan datangnya dari masyarakat.

?Jadi temuan ini berdasarkan hasil pengawasan, kemudian hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran,? jelas Tamri.

Ada 5 syarat dalam penetapannya, yaitu indentitas penemu pelanggaran, tidak melebihi  batas waktu 7 hari temuan dan  juga dengan laporan ditemukannya pelanggaran, indentitas terlapor, tempat kejadian dan bukti. (Roby)