LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran dengan terpaksa harus membayar biaya pengobatan di rumah sakit lantaran baru mengetahui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mereka miliki bertahun-tahun ternyata milik orang lain.
Mar (63) yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh bangunan dan istrinya Kar (58) berjualan kopi keliling di pasar Gedongtataan itu pun bingung, karena selama ini berobat di Puskesmas Gedongtataan tidak ada kendala atau penolakan ketika memakai KIS tersebut.
"Selama ini istri saya berobat dengan kartu itu, tidak ada masalah, dan kami juga tidak tahu jika itu bukan kartu milik istri saya, karena jelas nama dan alamat kartu itu sama dengan alamat yang ada di KTP istri saya," kata Mar, penuh kebingungan, Minggu (16/7/2023).
Ia mengatakan, baru mengetahui setelah istrinya berobat di rumah sakit di Pringsewu, bahwa nomor KIS berbeda dengan nomor NIK pada KTP milik istrinya.
"Kami baru mengetahui kemarin setelah masuk rumah sakit, bahwa nomor KIS milik istri saya berbeda dengan NIK pada KTP. Jelas kami pun kebingungan," ujarnya.
Baca juga: Diseminasi Hijau Sukses Gelar Even Perdana Eco Friendly dengan Gen Z
Menurutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memberikan harapan palsu, karena memberikan kartu milik orang lain. Akibat dari hal itu, Ia harus membayar secara pribadi tagihan pengobatan istrinya di rumah sakit.
"Tentunya ini sangat memberatkan, selama sembilan tahun istrinya menggunakan kartunya tidak ada masalah, kenapa baru sekarang ketahuan?. Karena kejadian ini akhirnya saya harus membayar tagihan rumah sakit pakai uang pribadi yang sangat berat bagi kami," kata dia.
"Iya, kalau saya tahu atau diberitahu oleh pihak BPJS bahwa kartu itu bukan milik istri saya, tentunya kami akan membuat permohohan kartu BPJS ke pemerintah," tambahnya.
Terpisah, Kepala BPJS Kabupaten Pesawaran Erwin mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kantor cabang, dan menyatakan jika kartu tersebut adalah milik orang lain, karena NIK dan tanggal lahir pada KTP dan KK pasien berbeda.
Baca juga: Kedatangan Ganjar di Gresik Disambut Ribuan Warga Dilanjut Makan Bareng Nasi Krawu
"Maaf saya juga bukan pengambil kebijakan. Saya ada atasan di kantor cabang dan ada bidang-bidang lain tempat saya minta tolong dan koordinasi. Kalau bisa saya bantu pasti saya bantu, tidak mungkin saya tinggal diam. Mengingat pasien juga dirawat di rumah sakit Pringsewu, maka saya juga akan koordinasi dengan Kepala BPJS disana," kata Erwin.
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa membantu banyak, dan menyarankan agar pasien untuk membayar secara mandiri.
"Ya sudah bayar umum saja, karena yang bersangkutan tidak terdaftar. Kalau mau, bayar mandiri dan menunggu 14 hari untuk aktifasi kartunya," pungkasnya. (Rama)
