Helo Indonesia

TPA Provinsi Lampung Ditolak Semua Kades se-Lampung Selatan

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 8 Juli 2023 08:30
    Bagikan  
Kepala desa tanda tangan penolakan pembangunan TPA milik Pemprov Lampung

Kepala desa tanda tangan penolakan pembangunan TPA milik Pemprov Lampung - (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Semua kepala desa (kades) se-Kabupaten Lampung Selatan menolak pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pemprov Lampung di Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

"Kepala desa dari 17 kecamatan menolak pembangunan TPA Provinsi Lampung," kata Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Selatan Pajri Suryadi lewat relis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Sabtu (8/7/2023).

Mereka menyayangkan lokasi TPA di kawasan permukiman, industri, dan pariwisata. Jika terdapat TPA sampah berskala besar, para kepala desa berpendapat akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di Kabupaten Lampung Selatan.

Para kepala desa Bumi Khagom Mufakat menyampaikan surat pernyataan tersebut kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melalui camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Baca juga: Tim SAR Pakai Drone Cari Mahasiswa ITERA yang Terseret Ombak di Pesibar

“Kabupaten Lampung Selatan ini sedang giat-giatnya berbenah untuk pengembangan pariwisata, bagaimana caranya menarik tamu dan investor," ujar Kepala Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda itu.

Hal senada disampaikan Heri Tamtomo selaku kepala Desa Suka Negara, Kecamatan Tanjungbintang. Menurut dia, sebagai daerah penyangga Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Selatan merupakan kawasan industri dan permukiman padat penduduk.

Menurut Heri Tamtomo, sebagai daerah yang sedang berbenah, tentu menjadi tidak elok jika Kabupaten Lampung Selatan menjadi kawasan persampahan. Tentunya investor akan berfikir ulang untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Man United Bakal Lepas 8 Pemain Untuk Tebus Striker Atlanta Holjund

“Ada baiknya rencana pembangunan tempat pembuangan akhir sampah tersebut dibatalkan atau dialihkan ke tempat lain di luar Kabupaten Lampung Selatan,” tegas Heri Tamtomo.

Sementara itu, menanggapi surat pernyataan yang disampaikan para kepala desa tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan Ediyansyah menyatakan akan meneruskan surat pernyataan tersebut kepada Bupati Lampung Selatan dan pihak-pihak terkait.

“Aspirasi dari para kepala desa di Kabupaten Lampung Selatan ini mudah-mudahan didengar pihak terkait. Karena alasan-alasan yang mereka sampaikan itu tepat,” kata Erdiyansyah. (HBM)