Helo Indonesia

Bagaimana Kelebihan Honor Tim Covid Sebelumnya, Ini Kata Pakar

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 2 Juli 2023 14:00
    Bagikan  
Dr. Budiyono

Dr. Budiyono -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Disinyalir tak hanya Tahun Anggaran 2022 dan ASN Pemkot Bandarlampung saja yang kelebihan pembayaran honor Tim Satgas Covid-19 TA 2022, tapi TA 2020 dan 2021 serta institusi lainnya.

Menurut pakar hukum Unila, jika memang benar, semua harus mengembalikan kelebihan bayar, tak boleh tebang pilih. "Pengembalian ini kesalahan administrasi maka penyelesaian harus dikembalikan," kata Dr. Budiyono, SH, MH, Sabtu (1/7/2023).

Menurut Ahli Hukum Tata Negara itu, jangan pilih kasih, semua yang kelebihan honor, baik pejabat maupun honorer Pemkot Bandarlampung dan institusi lainnya agar mengembalikannya guna memenuhi prinsip keadilan.

Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Bandarlampung Ahmad Husna hanya bisa meminta para pejabat, ASN, dan honorer lingkungannya mengembalikan kelebihan pembayaran honor Satgas Covid-19.

Baca juga: Riana Sari Arinal Lepas Kontingen PMR Provinsi Lampung

Diakuinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah meminta pengembalian dana TA 2022 ke kas daerah. "Total nilainya, saya tidak tahu," katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (30/6/2023).

Alasan dia, saat pencairanya, dirinya belum menjabat kepala BPPD. Pihaknya hanya memfasilitasi saja agar dana Covid-19 yang sempat mereka gunakan dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Lampung, tukasnya

Sebelumnya, Plt Kepala BPBD Bandarlampung Yusnadi menjelaskan Satgas tidak dibubarkan sepenuhnya dan masih ada SK. Namun tim yustisi yang bertugas melakukan pengawasan sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Tidak Perlu Beli, Begini Cara Membuat Minyak Kembang Sepatu di Rumah Anda

“Tapi jika dibutuhkan tentu siap terjun ke lapangan, SK Satgas juga masih ada," kata dia. Menurutnya, pemerintah hanya mencabut kebijakan PPKM. Sementara status pandemi Covid-19 saat ini masih berlaku.

Hampir dua ratus pejabat, aparat sipil negara (ASN), dan honorer Pemkot Bandarlampung harus mengembalikan kelebihan pembayaran honor Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hasil penyelusuran Helo Indonesia Lampung, setiap pegawai harus memulangkan honornya sebagai bagian dari Tim Satgas Covid-19 dengan nilai berbeda, ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah per pegawai.

Baca juga: ASUS ZenFone 10 VS ASUS ZenFone 9, Lebih Unggul yang Mana?

Data yang diperoleh media siber ini, Jumat (30/6/2023), surat perintah pengembalian tersebut turun dari Kepala Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Bandarlampung Ahmad Husna, Senin (26/6/2023).

Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Kepala Badan BPPD Kota Bandarlampung Ahmad Husna membenarkan menerbitkan Surat No.800/33P/IV.06/VI/2023 yang berisi perintah pengembalian honor Satgas Covid 19.

Surat BPPD Kota Bandarlampung berdasarkan:
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Provinsi Lampung No.29/LHP/XVII/BPK RI,
2. BLP RI Perwakilan Lampung No.29A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
3. Laporaan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Anggaran 2022 tertanggal 23 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI.
4. Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Bandarlampung TA 2023. (HBM/Hajim)