bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

5 Kepala Puskes Pelesiran ke Hongkong Langgar Disiplin dan Gratifikasi 20 Tahun Penjara

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 14 Maret 2023 18:40
    Bagikan  
5 Kepala Puskes Pelesiran ke Hongkong Langgar Disiplin dan Gratifikasi 20 Tahun Penjara

Dr. Budiyono, SH, MH (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA,COM -- Akademisi Dr. Budiyono, SH, MH mengatakan ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan lima kepala puskesmas Kota Bandarlampung pelesiran ke Hongkong, yakni disiplin dan gratifikasi.

Kelima dokter itu telah melanggar disiplin ASN karena tanpa izin atasannya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. "Kita beri apresiasi kepada Bunda Eva yang memberikan sanksi kepada lima kepala puskemas tersebut.

Terkait pelesiran ke Hongkong dibiayai pihak lain sebagai hadiah, menurut pakar Hukum Tata Negara itu, tetap gratifikasi yang sanksinya jelas, aparatur negara tidak boleh menerima hadiah.

Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sanksi dalam Pasal 12 B, ayat (2): Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Pada hari raya, hadiah yang termasuk gratifikasi bisa dalam bentuk parsel atau bingkisan lainnya," kata Budiyono kepada "Helo Indonesia Lampung," via whatsapp, Selasa (14/3/2023)

Apabila para ASN atau pejabat publik tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu maka mereka wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

Pelaporan juga bisa dilakukan lewat Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di instansi masing-masing, paling lambat tujuh hari kerja. Laporan tersebut harus disampaikan ke KPK, baik yang menerima maupun yang memberikannya, kata Budiyono.

Seharusnya, katanya, Inspektorat   memeriksa apakah pemberian hadiah berupa perjalanan keluar negeri ini merupakan suatu bentuk gratifikasi atau bukan.

Kelima kepala puskesmas yang pelesiran keluar negeri tanpa sepengetahuan pimpinan Plt Dinas Kesehatan itu adalah Kapuskes Palapa, Simpur, Kota Karang, Labuhan Ratu, dan Plt Kapuskes Sukaraja. (Hajim)