LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menutup sementara tempat wisata dan hiburan selama Hari Raya Idul Adha 1444 H yang akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bandalampung Eva Dwiana itu ditujukan kepada pemilik tempat wisata dan hiburan antara lain diskotek, karoeke, rumah biliar, panti pijat, dan lainnya.
Baca juga: PAD Bandarlampung Hanya Terealisasi 69,07 Persen atau Rp646 M
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 345/1106/III.20/2023/tentang Penutupan Sementara Tempat Wisata selama Hari Raya Idul Adha 1444 H tertanggal 23 Juni 2023.
Dasar hukumnya, Peraturan Kota Bandarlampung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Diskominfotik Kota Bandarlampung juga memposting surat edaran tersebut lewat IG Pemkot Bandarlampung. (HBM)