Helo Indonesia

Senin, Warga Sesumbar Turunkan 5000 Warga Duduki PTPN VII Way Berulu

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 23 Juni 2023 19:54
    Bagikan  
Warga saat aksi beberapa waktu lalu

Warga saat aksi beberapa waktu lalu - (Foto Ist/HI)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang perwakilan warga sesumbar akan menurunkan lima ribuan masyarakat dari 19 desa menduduki perkebunan karet PTPN VII Unit Way Berulu, Kecamatan Gedongtataan, Kabupten Pesawaran, Senin (26/6/2023).

Mereka sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke BPN Kabupaten Pesawaran lalu menduduki lahan perkebunan karet seluas sekitar 329 hektare HGU No.4 milik BUMN itu ke Polres Pesawaran, Polda Lampung, Jumat (24/6/2023).

Diungkapkan oleh perwakilan warga, Senin (26/6/2023), masyarakat akan berkumpul di posko perjuangannya di Desa Tamansari. Warga lalu parkir kendaraan di Lapangan Pemkab Pesawaran lalu "long march" ke Kantor BPN Pesawaran.

Dari aksi di BPN Pesawaran, warga kemudian menduduki lahan PTPN VII Unit Way Berulu. Sebelum rencana aksi ini, Kepala Desa Tamansari Fabiyan Jaya sudah mengancam akan aksi setelah PTPN VII dan BPN Lampung tak mau mengukur ulang lahan PTPN VII Unit Way Berulu.

"Jika BPN Lampung mandul menyelesaikan sengketa lahan yang dikuasai PTPN 7 Way Berulu, saya pastikan sebagai kepala desa untuk menduduki lahan PTPN 7, segera mungkin," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (20/3/2023).

Menurut dia, sebagai perwakilan pemerintah yang menangani pertahanan, BPN Lampung harus bertanggung jawab dengan masalah ini. "Kenapa proses ini menjadi berat dan bertele-tele sehingga harus ke jalur hukum," katannya.

Fabiyan Jaya mengungkapkan kekesalannya kepada pihak BPN Lampung yang tidak mengakomodir keluhan masyarakat 19 desa Kecamatan Gedongtataan. "Sudah-sudah, kita pulang saja, ini negara apa, ini negara permainan mafia tanah," tandasnya.

Perwakilan masyarakat 19 desa Kecamatan Gedong Tataan kembali mendatangi BPN Lampung untuk meminta pengukuran lahan Wayberulu. Hasil rundingan yang dimediasi Kanwil BPN Provinsi Lampung di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Selasa (20/6/2023).

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Lampung Andi Dermawan Lubis mengatakan lahan HGU No 4 berupa perkebunan karet yang telah di kelola pihak PTPN 7 Wayberulu. Pihak PTPN Unit Wayberulu tidak bersedia mengukur ulang kecuali terdapat penetapan atau keputusan dari pengadilan.

Lebih lanjut, Lubis menambahkan, pengusahaan fisik lahan PTPN 7 Unit Wayberulu telah sesuai bukti yang sertifikat HGU No 4 yang diterbitkan oleh BPN. "Kami berharap dengan keputusan ini masyarakat 19 desa Kecamatan Gedongtataan bisa menanggapinya dengan sebaik-baiknya dan menjaga kondusifitas wilayah Gedongtataan," ujarnya. (HBM/Rama)