LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi gelar Suntan Penatih memediasi pertemuan antara warga 19 desa yang dikoordinir Fabiyan Jaya dengan Polres Pesawaran dan PTPN VII di Rumah Makan Kayu, Kota Bandarlampung, habis salat Jumat ini (23/6/2023).
"Mudah-mudahan ada solusi dari pertemuan ketiga pihak terkait lahan HGU 4 PTPN 7 Way Berulu yang diklaim milik warga karena diduga pihak perusahaan perkebunan tak memiliki HGU," kata Ketua Harian MPAL Kabupaten Pesawaran kepada Helo Indonesia Lampung.
Ketiga pihak sudah oke, dari Polres Pesawaran rencana Kapolres AKBP Pratomo Widodo sedangkan dari PTPN VII direksinya. Erland Syofandi mengatakan dirinya juga akan klarifikasi adanya rumor dirinya mendapatkan uang Rp500 juta dari PTPN VII.
Dijelaskannya, AKBP Pratomo Widodo mengatakan datang pada mediasi sebagai upaya preventif atas adanya ancaman pendudukan lahan. Dia rencana akan menjelaskan aspek hukum dari lahan dan konsekuensi jika muncul masalah-masalah pidana di lapangan.
Baca juga: Gindha Ansori Wayka : Anggota Paskibra Harus Bebas Narkotika
Erland Syofandi mengatakan dirinya netral dalam permasalahan ini. Tak ada kepentingan apa-apa kecuali ingin kondisi kondusif jelang Pemilu 2024 di Kabupaten Pesawaran. "Silahkan mereka bicara, diskusi langsung," ujarnya.
Pertemuan terakhir warga dengan PTPN VII Lampung yang dimediasi BPN Lampung di ruang rapatnya, Selasa (20/3/2023). Hasilnya, PTPN VII Lampung tak mau mengukur ulang lahan 242 hektare perkebunan karet milik PTPN VII Unit Wayberulu di Gedongtataan seperti yang dikehendaki warga.
Fabiyan Jaya mengancam akan menduduki lahan perkebunan karet yang berada di Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung "Jika BPN Lampung mandul menyelesaikan sengketa lahan yang dikuasai PTPN 7 Wayberulu, saya pastikan sebagai kepala desa untuk menduduki lahan PTPN 7, segera mungkin," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (20/3/2023).
Menurut dia, sebagai perwakilan pemerintah yang menangani pertahanan, BPN Lampung harus bertanggung jawab dengan masalah ini. "Kenapa proses ini menjadi berat dan bertele-tele sehingga harus ke jalur hukum," katannya.
Baca juga: Difabel Turut Meriahkan HUT ke-77 Bhayangkara di Mapolda Lampung
Fabiyan Jaya mengungkapkan kekesalannya kepada pihak BPN Lampung yang tidak mengakomodir keluhan masyarakat 19 desa Kecamatan Gedongtataan. "Sudah-sudah, kita pulang saja, ini negara apa, ini negara permainan mafia tanah," tandasnya.
Perwakilan masyarakat 19 desa Kecamatan Gedong Tataan kembali mendatangi BPN Lampung untuk meminta pengukuran lahan Wayberulu. Hasil rundingan yang dimediasi Kanwil BPN Provinsi Lampung di Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Selasa (20/6/2023).
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Lampung Andi Dermawan Lubis mengatakan lahan HGU No 4 berupa perkebunan karet yang telah di kelola pihak PTPN 7 Wayberulu. Pihak PTPN Unit Wayberulu tidak bersedia mengukur ulang kecuali terdapat penetapan atau keputusan dari pengadilan.
Lebih lanjut, Lubis menambahkan, pengusahaan fisik lahan PTPN 7 Unit Wayberulu telah sesuai bukti yang sertifikat HGU No 4 yang diterbitkan oleh BPN. "Kami berharap dengan keputusan ini masyarakat 19 desa Kecamatan Gedongtataan bisa menanggapinya dengan sebaik-baiknya dan menjaga kondusifitas wilayah Gedongtataan," ujarnya. (HBM/Rama)
