Helo Indonesia

Warga Serahkan Surat Kuasa ke Laskar Lampung soal Lahan 400 Ha PT GPP

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 21 Juni 2023 22:27
    Bagikan  
Mewakili Laskar Lampung, Sekjen Panji Nugraha AB, SH menerima surat kuasa dari warga

Mewakili Laskar Lampung, Sekjen Panji Nugraha AB, SH menerima surat kuasa dari warga - (Foto LL/HI)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Masyarakat menyerahkan kepercayaan kepada Laskar Lampung untuk pengembalian 400 hektare lahan yang mereka kliem telah diserobot Great Giant Pineapple (PT GGP) sejak tahun 1991 di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Ratusan warga secara simbolis menyerahkan surat kuasanya di Balai Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (20/6/2023). Sebelum dikuasai PT GGP, lahan tersebut dikuasai Nusantara Tropical Farm ( PT NTF).

Warga yakin Laskar Lampung dapat memperjuangkan keadilan dan memperjuangkan persoalan sengketa tanah/lahan tersebut.

Acara penyerahan surat kuasa tersebut dihadiri Sekjen DPP Ormas Laskar Lampung Panji Nugraha, AB, SH, Ketua Laskar Lampung Wilayah Lampung Timur Burhanuddin.

Hadir pula Forkompimcam Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur diantaranya Camat Labuhan Ratu Agustinus Tri Handoko, Kepala Desa Rajabasa Lama Junaidi serta perwakilan dari Mapolsek dan Koramil Labuhan Ratu,

Salah satu warga masyarakat bernama Subakir mengatakan bahwa, tanah/lahan milik warga seluas 400 hektare lebih diduga diserobot oleh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan buah tersebut menjelaskan.

Menurut Subakir, perjuangan masyarakat ini sudah dilakukan sejak tahun 2010, bahkan pernah di mediasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat.

“Kami memperjuangkan persoalan ini sudah sejak tahun 2010 yang lalu, bahkan pernah di mediasi oleh Pemda Kabupaten Lampung Timur namun hingga saat ini belum ada hasil yang memberikan keadilan bagi masyarakat,” ungkap Subakir.

Untuk itu tambah Subakir, persoalan sengketa tanah/lahan mulai saat ini diserahkan atau dikuasakan kepada Ormas Laskar Lampung untuk memperjuangkan hak-hak warga masyarakat.

“Maka saat ini persoalan sengketa tanah/lahan kami itu, kami serahkan kepada Laskar Lampung untuk melakukan Pendampingan dalam memperjuangkan hak hak kami yaitu lahan yang sudah lama dikuasai pihak PT GGP,” tandasnya. (Hajim)