bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Aktivis 98 Muzzamil: Bacaleg Lampirkan Esai Motivasi dan Ide Keren

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 12 Maret 2023 22:32
    Bagikan  
Aktivis 98 Muzzamil: Bacaleg Lampirkan Esai Motivasi dan Ide Keren

Aktivis 1998 Lampung, Muzzamil. | dokpri

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memasukkan pengaturan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menyertakan daftar riwayat hidup (curriculum vitae/CV), esai motivasi, dan rancangan program yang ditawarkan jika terpilih, saat daftar ke KPU, menuai dukungan termasuk di Lampung.

Rencananya, KPU akan menyertakan ketiga dokumen sebagai bagian bentuk pendidikan politik rakyat pemilih. Dimana, akan ada publikasi luas esai motivasi jadi caleg dan rancangan program, dan publikasi daftar riwayat hidup bacaleg seizin bersangkutan.

Di Lampung, aktivis 1998 Muzzamil mereaksi positif rencana. Dia menilai itu manifestasi dulangan empat pointers. Yakni, sebagai bagian atribusi pengayaan referensi rekam jejak dan kiprah publik bacaleg, pembumian portofolio transparansi dan akuntabilitas publik bacaleg secara profiling, pemajuan kualitatif norma pemilihan "mengenal dan dikenal", serta investasi politik pembukaan jalan pemberlakuan sistem pemilihan distrik pada sejarah Pemilu Indonesia masa depan.

Eks aktivis Dewan Mahasiswa Universitas Lampung (Dema Unila) 1998-2001, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung 1999-2001, Koordinator Divisi (Koordiv) Pendidikan Dewan Rakyat Gadingrejo (Deraga) 2000-2003, Ketua Departemen Pendidikan dan Kaderisasi Forum Mahasiswa Tanggamus (FORMAT) 2000-2002, dan Koordiv Pendidikan Persatuan Mahasiswa Pelajar Ogan Komering Ulu Selatan (PMPOKUS) 2000-2003 ini menampik anggapan bahwa pengaturan hal tersebut sebagai tafsir liar KPU selaku penyelenggara Pemilu unsur pelaksana, dalam menerjemahkan bunyi pasal pengatur kampanye dalam UU Pemilu.

"Saya mengajak seluruh pecinta demokrasi di Indonesia, jernih melihat upaya KPU ini sebagai khazanah baru tradisi demokrasi modern, yang hari ini masih dipayungi UU Pemilu yang notabene produk hukum enam tahun lalu. Saya harus bilang, inisiasi KPU ini keren," mantan Ketua Komite Pimpinan Kota Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung Selatan 2000-2001 ini melugaskan.

Pria yang pernah jadi Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (STN) 2001-2002 ini menginjeksi, diketahuinya kelak oleh publik pemilih secara utuh dan resmi jika aturan ini mulus eksekusi, justru akan menguntungkan bacaleg itu sendiri, hingga pengerucutan final pada 20.462 orang anggota legislatif (aleg) terpilih terlantik 2024-2029 nanti.

Pasalnya tandas dia, kelak ini selain menjadi bank data profiling bacaleg/caleg/aleg bagi rakyat pemilih di daerah pemilihan (dapil) bersangkutan, menjadi pengayaan akses dan proses komunikasi, akomodasi dan agregasi politik, serta menjadi bagian literatur keberkenalan aleg dan konstituen.

"Hemat saya ini dapat diabdikan bagi upaya meningkatkan derajat keterikatan relasi organik aleg-konstituen, dan kedisiplinan kontinuitas perjuangan aspirasi rakyat dapil aleg bersangkutan. Sudahi cerita aleg ogah turun basis, tak dikenal konstituen," ulas pendiri cum Ketua Badan Pekerja Center for Democracy and Participative Policy Initiatives Studies (CeDPPIS) sejak 2002 itu.

Mantan Sekretaris Eksekutif LSM LIDAH Lampung 2006-2016, Wakil Sekretaris DPD Persatuan Penggemar Pencak Silat (P3S) 'Gagak Lumayung' Lampung sejak 2004, Deputi Kampanye dan Publikasi FGD DKI Lampung 2017-2019, dan Staf Kedeputian Capacity Building Yayasan Desapolitan Indonesia (Desindo) sejak 2017 ini merinci, berdasar Peraturan KPU (PKPU) 6/2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, kelak akan lahir produk politik Pileg 14 Februari 2024, setotal 580 aleg DPR dari total 84 dapil, 2.372 aleg 38 DPRD Provinsi dari total 301 dapil, dan 17.510 aleg 514 DPRD Kabupaten/Kota dari total 2.325 dapil se-Indonesia.

Artinya, alumnus SMA Negeri 1 Pringsewu, Ketua Satgas Opini Publik DPD Bravo Lima Lampung 2018-2019, Ketua Dewan Pengarah Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Lampung 2019-2024, pegiat Forum Alumni Nusantara dan Alumni Untuk Indonesia (AUI), pengurus Bidang Media Informasi DPD Perkumpulan Pejuang Bravo Lima Lampung 2020-2025, dan pengurus Bidang Media Publikasi DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung 2021-2026 ini mengimbukan, dari total 2.710 dapil Pileg-Pilpres 2024, maka kedepan rakyat pemilih akan memiliki bank data setotal 20.462 aleg DPR/DPRD.

"Saya optimistis, bank data ini selanjutnya akan banyak manfaat daripada mudarat. Saat telah sah berstatus aleg, sah sebagai bagian penyelenggara negara, maka CV, esai motivasi, rancangan program tadi akan jadi alat bantu interaksi. Dalam optimasi tupoksi legislasi, budgeting, pengawasan," dedah Muzzamil, yang kini juga Wakil Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Lampung 2020-2025 Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan, cum Ketua Badan Perencanaan dan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura Lampung.

Pebisnis usaha mikro ritel telko sejak 2005, Marketing Manager UKM ultramikrokuliner Dimsum Lia-Ha Bandarlampung sejak 2015, pegiat jurnalisme warga dan kontributor media massa daring sejak 2018, juga Kadiv Komunikasi dan Informasi Forum Relawan Bencana (FRB) Lampung 2022-2024 ini, mengajak warga bangsa untuk mendukung rencana KPU tersebut, mengajak bersama menyukseskan Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU RI melalui komisioner cum Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, mengungkap rencana itu tak lepas dari bentuk pendidikan politik pemilih, berangkat dari definisi kampanye dalam UU 7/2017, sebagai bentuk pendidikan politik dengan cara menawarkan.

Secara beleid, pengaturan lebih lanjut soal penyerahan syarat-syarat ini, diatur dalam pedoman teknis turunan PKPU Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang tengah dalam proses penyusunan (legal drafting) dan baru diuji publik di kantor KPU RI Jakarta pekan ini, pada Rabu (8/3/2023) lalu.

"Pimpinan KPU sudah berkomitmen, PKPU yang mendesak, segera dikonsultasikan di Masa Sidang DPR minggu kedua atau ketiga Maret 2023, di antaranya PKPU yang kita bahas hari ini tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," tutur komisioner KPU cum Koordiv Hukum dan Pengawasan, M Afifuddin, Rabu lalu itu, sekaligus mengafimasi KPU akan memasukkan klausul terbaru Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 kedalam PKPU itu. [rls]