Helo Indonesia

Di KPK RI, FPAK Minta Usut Kelebihan Pembayaran Proyek Miliaran Lamteng

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 20 Juni 2023 17:35
    Bagikan  
Aksi FPAK di KPK RI

Aksi FPAK di KPK RI - (Foto Ist/HI)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Forum Penggiat Anti Korupsi (FPAK) aksi di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Mereka minta usut dugaan kelebihan pembayaran proyek miliaran pinjaman dari PT SMI di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Menurut puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam FPAK, Dinas Bina Marga Lampung Tengah disinyalir banyak melakukan kesalahan administratif sehingga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

"Kedatangan kami ke Gedung Merah Putih dalam rangka menyampaikan masih banyaknya kesalahan administratif Dinas Bina Marga Lampung Tengah hingga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah," kata Novan.

Kata dia, dalam orasinya, BPK RI menemukan ada kelebihan pembayaran terhadap 16 paket proyek fisik. Lima paket diantaranya merupakan “mega proyek” dengan sangat fantastis, puluhan miliaran rupiah.

Kelima mega proyek tersebut:
1. PT. BRG dengan nilai pekerjaan Rp27.826.280.000,
2. PT. YMS dengan nilai paket Rp35.639.473.000.
3. PT. MPP dengan nilai kontrak Rp37.816.498.000.
4. PT. MSP dengan nilai proyek Rp26.459.288.100.
5. PT. DT dengan nilai proyek Rp18.481.261.000.

Sementara sisanya 11 paket dikerjakan dengan nilai proyek ratusan juta rupiah dengan total temuan BPK mencapai Rp1.537.174.128,03.

Novan menilai PPTK kecolongan hingga adanya kelebihan pembayaran terhadap para rekanan. Artinya secara teknis mereka yang ditugaskan untuk mengawasi pekerjaan itu sebagai PPTK kecolongan dengan jumlah yang fantastis PPTK tidak tahu.

Baca juga: Rundingan Deadlock, Warga Ancam Duduki Lahan PTPN 7 Wayberulu

"PPK (pejabat pembuat komitmen) tidak ngerti, dan kuasa pengguna anggaran tandatangan., disini kami menilai adanya dugaan pemufakatan kejahatan, persekongkolan antara PPTK,PPK,Kontraktor, hingga kepala Dinas Bina Marga," ujar Novan

Kemudian, Hisabi selaku orator aksi selanjutnya menyampaikan jika KPK tidak mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Dinas Bina Marga Lampung tengah, maka pihaknya akan terus mendatangi Gedung KPK.

FPAK meminta KPK RI:
1. Panggil dan periksa Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah atas temuan BPK atas adanya kelebihan pembayaran terhadap 16 paket proyek fisik di Lampung Tengah.

2. Panggil dan periksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) selaku kuasa pengguna anggaran dan merupakan pihak ketiga.

3.Panggil dan periksa Panitia Pelaksana Lelang (PPL) pihak PPK di duga tidak mengisi data tender di LPSE setelah kontrak selesai.khusus di pekerjaan peningkatan jalan s.d Rigit ruas jalan Majapahit -Punggur senilai Rp 24 miliar.

Baca juga: Resmi, Libur Idul Adha Jadi 3 Hari, Tanggal 28 dan 30 Cuti Bersama

4. Panggil Dan periksa Dirut.PT. Dores Ortusaata. Dalam pekerjaan proyek jalan sampai dengan rigit di ruas Jalan Majapahit-punggur senilai Rp24 miliar.

5. Periksa panitia lelang terkait pekerjaan ruas jalan bandar jaya - Simpang Agung yang mana pemenang di sistem LPSE Lamteng PT.Osa Putra Batom tetapi yang berkontrak dan mengerjakan perusahaan lain yang sangat jelas permainan Dinas Bina Marga dan ULP Lamteng. Karena Penggunaan anggaran di tahun 2021 di Kabupaten Lampung Tengah diduga banyak kesalahan administratif hingga merugikan keuangan daerah milliaran rupiah.

6. Kami meminta KPK RI untuk mengusut tuntas kasus korupsi terkait sektor jalan terutama pada pekerjaan rekonstruksi, termasuk preservasi, pelebaran jalan, peningkatan kapasitas jalan khususnya di Kabupaten Lampung Tengah yang anggaran
cukup mendominasi.

7. Data dan berkas lainnya terlampir dilembaran Press Release., kami harap KPK RI serius menangani indikasi praktek KKN di lampung tengah khususnya di Dinas Bina Marga.

"Dan atas berkas laporan yang kami berikan ke KPK RI agar segera menindaklanjuti dengan sebagai mana mestinya dalam memberantas koruptor di Kabupaten Lampung Tengah," tutup Hisabi. (HBM)