bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Alih-Alih Andreas Ditahan Polresta, Sonny Malah Jadi Tersangka Polda

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 10 Maret 2023 21:19
    Bagikan  
Alih-Alih Andreas Ditahan Polresta, Sonny Malah Jadi Tersangka Polda

Ahmad Handoko (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOLAMPUNG.COM -- Pengacara Ahmad Handoko meminta polisi menangguhkan penahanan kliennya, Sonny Zainhard Utama, serta mendesak pelapornya, Andreas Yoedeswa dijadikan tersangka berdasarkan laporan kliennya terhadap Andres ke Polresta sejak tahun 2018.

Handoko heran, alih-alih Andreas jadi tersangka atas laporan kliennya, Sonny malah yang ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 170 KUHPidana atas perusakan pagar milik Andreas dan ditahan pada Kamis (9/4/2023).

"Kami minta agar pihak kepolisian juga mentersangkakan pelapor (Andreas) karena pada laporan kita yang terdahulu (tahun 2018) perkara ini sudah SPH2PH, tinggal menunggu proses persidangan sengketa perdatanya," kata Handoko.

Ketua KONI Kabupaten Pesawaran itu melaporkan Andreas ke Polresta Bandarlampung sejak tahun 2019 pascakemenangannya atas sengketa lahan dengan Andreas seluas 
9.344 m2 di Jalan Yos Sudarso, Waylunik, Panjang.

Pada tahun 2017, lewat gugatan perdata tahun 2021, Sonny berhasil memenangkan perkaranya dari PN Kelas IA Tanjungkarang hingga ke tingkat Peninjauan Kembali. Berdasarkan putusan PN Tanjung Karang No.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang No. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI No. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI No. 118 PK/pdt/2021.

"Klien kami memiliki sertifikat akan lahan tersebut dan telah menang juga putusan pengadilan, hingga PK dan dinyatakan bahwa lahan tersebut milik Sonny," katanya kepada "Helo Indonesia Lampung", Jumat (10/3/2023).

Permintaan dari Pengacara Ahmad Handoko tersebut dikarenakan kliennya memiliki sertifikat akan lahan tersebut dan telah menang juga putusan pengadilan, hingga PK dan dinyatakan bahwa lahan tersebut milik Sonny.

Bukannya Andreas yang diproses, Sonny malah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung atas dugaan pelanggarab Pasal 170 KUHPidana atas perusakan pagar milik Andreas yang merupakan pemilik dari Hotel Horison ini terjadi pada Desember 2021. 

"Sementara, pagar dari Sonny juga dirusak oleh pelapor dalam perkara ini, jadi kami minta persamaan di muka hukum. Dalam hal ini, apakah nanti benar atau salah Sonny ini, nanti ada ranahnya pengadilan," ujar Handoko.

Selain Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama, Polda Lampung juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Roliman Sitanggang dan Khairul Taufik.

Namun, dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit. Jika tiga kali tidak penuhi panggilan, polisi akan menerbitkan DPO atas dua tersangka tersebut. (HBM)