bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Dituduh Rusak Pagar, Sonny Bilang Tembok Itu Ilegal dan Halangi Akses Jalan

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 10 Maret 2023 19:06
    Bagikan  
Dituduh Rusak Pagar, Sonny Bilang Tembok Itu Ilegal dan Halangi Akses Jalan

Ahmad Handoko saat menjelaskan kasus Ketua KONI Pesawaran (Foto Rama/Halo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Advokat Ahmad Handoko mengatakan tak benar tuduhan Sonny Zainhard Utama telah merusak properti Andreas Yodeswa. Sebaliknya, Andreas yang telah membangun tembok ilegal menuju lahan Sonny.

"Tidak benar klien saya merusak properti milik orang lain. Justru aset properti milik Sonny yang dipasang bangunan tanpa sepengetahuannya dan itu tindakan ilegal," ujarnya kepada "Helo Indonesia Lampung", Jumat (10/3/2023).

Sonny yang memenangkan sengketa lahan seluas 900 m2 sejak tahun 2017 lewat gugatan perdata tahun 2021. Namun, Andreas menutup akses jalan pakai batako sehingga terpaksa dibuka oleh Sonny.

Pembukaan tembok itu yang kemuduan jadi alasan Andreas melaporkan pengrusakan tersebut ke kepolisian. Sonny beserta tiga rekannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan properti milik Andreas.

Menurut Ahmad Handoko, aksi kliennya untuk membuka akses pintu masuk menuju lahan milik kliennya. "Jadi tidak benar, jika klien saya atas nama Sonny Zainhard Utama merusak properti milik orang lain. Justru aset properti milik Sonny lah yang dipasang bangunan tanpa sepengetahuan dia, dan itu bentuk tindakan ilegal," ungkap Handoko, melalui sambungan telepon, Jumat (10/3/2023).

Menanggapi peristiwa tersebut, Handoko juga membeberkan kronologi perkara sengketa lahan antara Sonny Zaindhard Utama dan Andreas.

"Lahan itu sempat sengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke proses Peninjauan Kembali (PK). Setelah dimenangkan oleh klien kami, mustinya tidak ada upaya hukum lagi dong, karena sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Handoko juga membeberkan putusan pengadilan atas perkara perdata itu, antara lain: Putusan PN Tanjungkarang No: 17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang No: 35/PDT/2018, Mahkamah Agung (MA) RI No: 1575K/pdt/2019, MA RI No: 118 PK/pdt/2021.

"Dari putusan tersebut, lahan seluas sembilan ratus meter persegi itu milik klien kami, dan pihak lain harus menghormati keputusan pengadilan. tanah itu kan sudah dimenangkan oleh klien kami, bahkan sudah bersertifikat," pungkasnya. (Rama)