bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Jamaah Gereja PIN Ibadah Sementara di Kantor Kecamatan Tanjungsenang

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 10 Maret 2023 09:47
    Bagikan  
Jamaah Gereja PIN Ibadah Sementara di Kantor Kecamatan Tanjungsenang

Para jamaah Gereja Protestan Injil Nusantara saat menggelar ibadah di Lantai 3 Kantor Kecamatan Tanjungseneng. (Foto Screenshoot Tiktok/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Jamaah Gereja Protestan Injil Nusantara (GPIN) yang konon ditolak warga menggelar ibadah sementara di lantai tiga Kantor Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandarlampung.

Prosesi ibadah tersebut viral lewat "Tiktok". Camat Tanjungsenang Andi membenarkan adanya kegiatan ibadah jamaah GPIN di Kantor Kecamatan yang dipimpinnya.

"Itu juga sepengetahuan Wali Kota Bandarlampung yang memberikan izin," ujarnya kepada "Helo Indonesia Lampung" di Aula Gedung Semergou, Kamis (9/3/2023).

Ditambahkan Andi, para jamaah sebelumnya ditolak warga karena menggunakan rumah pribadi menjadi tempat ibadah.

Pemkot Bandarlampung akhirnya memfasilitasi sementara untuk melaksanakan ibadah. "Kita sebagai  pemerintah daerah harus memberikan  kenyamanan bagi masyarakat yang berbeda keyakinan dan juga masyarakat bisa menjaga kerukunan umat beragama," tuturnya.

Kegiatan ibadah itu juga disaksikan FKUB agar tidak ada kesalahpahaman dengan pemeluk agama Nasrani.

"Masa orang beribadah tidak boleh, sementara ada undang-undang peraturan bersama Menteri Y dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 / Nomor 8 Tahun 2096 tentang Pedoman Pelaksanaan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan  Kerukunan Umat  beragama Pemberdayaan Forum, kerukunan Umat beragama dan Pendirian Rumah Ibadah," katanya. (Hajim)