bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pelantikan Kadus Diwarnai Dugaan Pelanggaran Perda di Desa Sukaraja, Pesawaran

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 5 Juni 2023 21:03
    Bagikan  
(Foto Rama/Helo Indonesia Lampung)

(Foto Rama/Helo Indonesia Lampung) - Camat Gedongtataan Darlis saat menerima protes tokoh masyarakat Desa Sukaraja Edi Sarizal usai pelantikan kadus

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran menggelar pelantikan Kepala Dusun III dan V desa setempat di kantor desa setempat.

Pelantikan tersebut sempat diwarnai protes dari tokoh masyarakat Desa Sukaraja Edi Sarizal karena dinilai tidak sesuai dengan aturan. Kades Sukaraja Kecamatan Gedongtataan diduga melanggar Perda No.8 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Pesawaran.

"Sesuai hasil seleksi berupa tes tertulis dan wawancara, peringkat pertama diraih oleh calon Kepala Dusun (Kadus) bernama Erik Kendanu dengan memperoleh skor nilai 469. Sedangkan peringkat kedua diraih calon Kadus bernama Junaidi dengan skor nilai 458,7. Meski memperoleh peringkat kedua, Junaidi yang dilantik sebagai Kadus Sukaraja III," kata Edi, Senin (5/6/2023).

Edi menegaskan dirinya akan melaporkan proses pengangkatan Kadus III tersebut ke aparat penegak hukum dan pihak Inspektorat Kabupaten Pesawaran.

"Kami hargai Junaidi yang sudah dilantik sebagai Kadus III, tapi saya akan langsung melaporkan proses rekruitmen yang kita nilai tidak sesuai aturan ini ke aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Pesawaran dan Inspektorat Pesawaean," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat Gedongtataan Darlis menuturkan, pihaknya mendapatkan nama calon Kadus dari pihak desa dan memberikan rekomendasi.

"Kalau proses rekruitmen dan teknis ada di desa, dan panitia seleksi (pansel) itu kan bukan memilih, hanya menyeleksi saja dan menyerahkan dua nama sesuai aturan, terkait kepala desa mau pakai siapa ya itu sudah menjadi haknya Kepala Desa," kata Darlis.

Ia memberi ruang kepada pihak-pihak yang merasa kurang puas dengan pengangkatan Kadus III untuk melaporkan hal tersebut.

"Jika masih ada pertanyaan dan ketidak puasan ya dapat melaporkan hal itu, nanti kan dibuka aturannya, berdasarkan aturan apa tidak," ujarnya.

Di tempat yang sama Kepala Desa Sukaraja Dimas Malfinas saat dikonfirmasi menerangkan, Pemdes setempat melantik Kepala Dusun (Kadus) Junaidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia mendapatkan dua nama hasil seleksi pansel atas nama Junaidi dan Erik Kendanu dan membawa kedua nama tersebut kepada Camat Gedongtataan.

"Pansel sudah menyerahkan hasil kepada saya, sesuai aturan yang berlaku tugas pansel adalah memberikan rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Desa dan tidak bisa mengintervensi hasil seleksi," kata Dimas di Kantor Desa Sukaraja.

"Saya bawa kedua nama tersebut untuk berdiskusi dengan Camat dan terpilih lah Junaidi sebagai Kadus III," timpalnya.

Sedangkan kata dia, Junaidi dipilih berdasarkan banyak pertimbangan, yang mana menurutnya Junaidi sudah berpengalaman sebelumnya sebagai RT.

"Pertimbangan terbesarnya ya karena pengalaman, Junaidi juga sebelumnya mengajukan pengunduran diri sebagai RT karena mau mendaftar menjadi Kadus," kata dia.

"Saya berharap semua pihak dapat menerima, apapun keputusannya itu sudah dengan pertimbangan yang matang," pungkasnya. (Rama)