bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Dinas LH Tak Peduli Warga Gatal-Gatal Diduga Akibat Limbah PT Evergreen

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 30 Mei 2023 12:46
    Bagikan  
Rusman Efendi

Rusman Efendi - (Foto Ist/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Praktisi hukum dan akademisi Rusman Efendi, SH, MH mempertanyakan kepedulian Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan terhadap warga yang mengalami gatal-gatal diduga akibat pencemaran limbah perusahaan pengelolaan udang PT. Indonesia Evergreen Agriculutre.

Limbah yang diduga digelontorkan perusahaan tersebut ke Sungai Curup membuat air keruh dan gatal-gatal warga Dusun Curup, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, sejak enam bulan lalu. Warga mengandalkan sungai buat kebutuhan airnya.

Namun, hingga kini, tak terlihat kehadiran Dinas LH Provinsi dan Kabupaten Lamsel. "Mana kepedulian pemangku kepentingan terhadap warganya, apa sudah sebegitu cueknya terhadap dugaan pengrusakan lingkungan hidup yang merugikan rakyat?" tanya Rusman lewat Helo Indonesia Lampung, Selasa (30/1/2023).

Dia meminta pihak-pihak terkait (pemerintah) untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan terkait dengan izin pertek (persetujuan teknis) yang dimiliki perusahaan, antara lain:
1. Pertek baku mutu air limbah.
2. Pertek baku mutu emisi udara.
3. Rincian teknis tempat penampungan limbah beracun berbahaya (B3).

Perusahaan wajib memiliki semua itu sebagai kewajiban mendapatkan persetujuan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup jika perusahaan tersebut PMA (perusahaan modal asing).

Menurut Rusman Efendi, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Permen LHK No 5 Th 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Syarat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Lainnya, Permen LKH No.5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan. Selain izin pemerintah, harus segera melakukan pengecekan IPAL (Instalasi pengelolaan air limbah), katanya.

"Apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," tanya Rusman Efendi. Hal itu, katanya, perlu dilakukan untuk memastikan perusahaan sudah melaksanakan standar operasional di dalam pengelolaan limbah.

"Sehingga, ada jaminan kepada masyarakat dan makhluk hidup sekitarnya mendapatkan serta mengkonsumsi air bersih dan sehat dari sungai," tutupnya.

Sebelumnya, warga meminta kepada pihak- pihak terkait (pemerintah) untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan limbah PT. Indonesia Evergreen Agriculutre.

Warga tak memiliki sumur untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga mengandalkan air sungai. Namun, belakangan ini, air sungai menyebabkan gatal-gatal sejak enam bulan lalu.

Yuli (40), warga setempat mengatakan, air sungai kadang bau dan membuat kulit anak-anaknya gatal. Kata bidan desa, penyakit gatal-gatal ini disebabkan air sungai yang tercemar, ujarnya.

Ketua RT 02 Dusun Curup, Yanto mengatakan setidaknya ada 20 keluarga yang terdampak pencemaran air sungai diduga akibat limbah cair perusahaan. (Daeng Agus).