bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

LSM Tegaskan Kiriman Karangan Bunga di Bawaslu Bukan untuk Dukung Dico-Ali

2 jam 50 menit lalu
    Bagikan  
LSM Tegaskan Kiriman Karangan Bunga di Bawaslu Bukan untuk Dukung Dico-Ali

KARANGAN BUNGA: Sejumlah Karangan Bunga yang dikirim beberapa LSM dan warga Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Sejumlah pengirim karangan bunga menegaskan, bahwa karangan bunga yang mereka kirim ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal bukan ditujukan untuk mendukung pasangan calon yang saat ini tengah melakukan gugatan sengketa.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) Kabupaten Kendal, R Unggul saat ditemui di Kantor Bawaslu Kendal, Kamis (5/9/2024).

Penyataan ini muncul usai dirinya membaca dari salah satu media oline yang menuliskan berita dengan judul seakan-akan karangan bunga tersebut ditujukan untuk mendukung KPU agar memenangkan gugatan sengketa paslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Saya menanggapi pengiriman karangan bunga yang ternyata disalahartikan. Seakan-akan ingin mendukung paslon Dico - Ali. Saya tegaskan saya arahnya tidak kesana. Saya ingin mendukung agar pada pelaksanaan Pilkada Kendal, KPU dan Bawaslu menjalankan tugasnya sesuai SOP dan harus independen," tegasnya.

Gaduh

Ia menyesalkan, penulisan judul berita yang tertera di salah satu media tersebut. Meskipun saat ini telah dirubah, namun menurutnya hal ini sempat membuat kecewa dan gaduh bagi pengirim bunga dan para pembacanya.

"Saya mohon, media yang menulis itu saya mempunyai hak jawab bahwa kami dan 40 lebih warga Kendal mengirim karangan bunga tujuannya hanya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kendal bersih, sesuai harapan masyarakat Kendal. Bukan untuk mendukung saudara Dico," imbuh Unggul.

Senada, Ketua LSM Aliansi Tajam Kabupaten Kendal, Zaenal Nursikin menekankan, bahwa keberadaan LSM dan warga yang mengirimkan bunga adalah untuk mendukung kinerja Bawaslu dan KPU Kendal agar memutuskan perkara sengketa dengan seadil-adilnya tanpa tekanan pihak manapun.

"Sehingga bisa memutuskan secara obyektif sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kalau toh pasangan Dico dan Ali  memungkinkan diterima ya terima saja. Tapi kalau paslon Dico - Ali menyalahi prosedur dan undang-undang yang ada yang silahkan ditolak," ungkapnya.

Ia menegaskan, sebagai lembaga swadaya masyarakat mempunyai kewajiban untuk memberikan suport dan dukungan kepada KPU maupun Bawaslu agar bisa memutuskan perkara sengketa ini dengan seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Biarkan proses demokrasi ini berjalan sesuai mekanisme yang ada. Kami ingin memberikan dukungan moral kepada KPU dan bawaslu. Jangan sampai nanti demokrasi di Kabupaten Kendal yang sudah bagus ini tercoreng gara-gara keberpihakan dari pelaksana yaitu KPU dan Bawaslu. Harapan kami putuskan sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Zaenal.(Anik)