bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Bawaslu Kota Semarang Cegah Ijazah Palsu Paslon

3 jam 6 menit lalu
    Bagikan  
Bawaslu Kota Semarang Cegah Ijazah Palsu Paslon

Bawaslu Kota Semarang saat melakukan pengawasan keabasahan dokumen ijazah paslon

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Bawaslu Kota Semarang turut memastikan keabsahan dokumen ijazah sebagai syarat administrasi pencalonan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Tahun 2024.

Hal itu dilakukan dengan melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi ijazah bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang di instansi terkait.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan pihaknya ingin memastikan tidak ada dokumen palsu salah satu nya ijazah yang disertakan oleh bakal pasangan calon dalam pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan 2024 yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga: Puan Optimistis Mbak Agustin-Mas Iswar Menangi Pilwalkot Semarang

Arief menjelaskan hal itu merupakan bagian dari tugas pengawasan yang telah diatur di Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berbunyi bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta pengawasan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota yang meliputi pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.

"Kami fokus melakukan pengawasan melekat sehingga bisa mencegah adanya potensi dugaan pelanggaran administrasi, misalnya jika ditemukan ada ijazah palsu," katanya di sela-sela pengawasan klarifikasi pada Senin, 2 September 2024.

Perlu Ketelitian

Arief mengatakan pengawasan klarifikasi dilakukan di Dinas Pendidikan dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah terkait yakni di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, perlu ketelitian untuk mencermati ijazah bakal pasangan calon sehingga terbukti bahwa dokumen itu adalah sah.

"Beberapa kasus ditemukan seperti nama sekolah dengan cap sekolah di ijazah berbeda. Ketika kami melakukan pengawasan klarifikasi ternyata sekolah sudah tutup sehingga kami harus ke Dinas Pendidikan wilayah terkait selanjutnya dari hasil pengawasan akan menghasilkan saran perbaikan ke KPU Kota Semarang agar dapat disampaikan kepada Bapaslon untuk melengkapi," imbuhnya.

Baca juga: Prasasti Kuno Tahun 1876 Ditemukan di Rembang, Ini Kata Tim Balai Pelestari Kebudayaan Jateng

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang juga telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Semarang di RSUP Dr. Kariadi Semarang pada 30-31 Agustus 2024.

Arief menjelaskan dalam pengawasan tersebut, pihaknya perlu memastikan bahwa kedua bakal pasangan calon dapat menunjukkan surat tanda terima telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dari pengawasan yang dilakukan, tercatat bahwa pasangan calon AS Sukawijaya dan Joko Santoso keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.24 WIB pada 30 Agustus 2024. Sedangkan pasangan calon Agustina Wilujeng Pramestuti dan Iswar Aminuddin keluar dari ruang pemeriksaan pukul 18.43 WIB pada hari yang sama.

"Kami terus melakukan pengawasan dalam tahapan pencalonan ini untuk mencegah adanya dugaan pelanggaraan," imbuhnya.

Arief juga mendorong masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024. Hal itu bisa dilakukan salah satunya dengan melaporkan ke Bawaslu Kota Semarang jika menemukan adanya dugaan pelanggaran. (Aji)