bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Brio Merah Rinsek Tertemper Kereta Masuk Jurang di Labuhan Ratu

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 30 Agustus 2024 20:07
    Bagikan  
X
Helo Lampung

X - Kondisi Brio

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM- Mobil Brio merah plat B 2607 SEJ tertemper Kereta Api penumpang dari arah Palembang ke Tanjungkarang di perlintasan Rel Bumi Manti, Kampung Baru, kecamatan Labuhan Ratu sekitar pukul 17 .30 WIB Jumat.( 30/8/2024)

Mobil Brio merah yang di kendarai Regita Cicilia Maharani (22) warga Jalan Negara RT 02 Kel.Tiuh Balak pasar kecamatan Baradatu Way Kanan,dan Ali Akbar (23) Warga Tuan Ratu Marga kecamatan Bardatu Way Kanan

Menurut saksi Hairul zaman (31 th) Karyawan swasta dan Imam (40th) karyawan swasta mengatakan, bahwa korban Regina yang mengendarai mobil Honda Brio B 2607 SEJ beserta Ali Akbar Berusaha melewati perlintasan kereta api yang sudah berbunyi serine dan palang sudah mulai tertutup.

Kemudian datang kereta api penumpang dari arah Baturaja menuju Tanjungkarang yang langsung menemper mobil Brio merah dan mobil terseret sampai 30 meter.

Petugas penjaga pintu perlintasan kereta api melaporkan kejadian tersebut kepada Polsus KA, Polsek Kedaton, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kel. Kampung Baru.

Sekitar pukul 18.00 WIB Anggota Polsek Kedaton bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Serta Lurah datang dan melakukan olah TKP.

Selanjutnya pengendara dan penumpang di evakuasi yang langsung kerumah sakit Advent guna penanganan lebih lanjut.

Sementara Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari menjelaskan,Mobil Honda Brio yang tertemper di Km. 18+0/1 di JPL No.13 petak jalan Labuhanratu-Gedungratu. JPL tersebut merupakan JPL Resmi yang dijaga oleh Dishub.

Lebih lanjut, Zaki menyampaikan masih ada pengguna jalan yang kurang berhati-hati,dan sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, seharusnya tidak berhenti saat melintas di pelintasan KA.

"Untuk itu kepada masyarakat di himbau untuk tetap berhati-hati saat melintas di pelintasan sebidang," tuturnya

Secara hukum, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

" Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah tertutup, dan pegemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api," tandasnya (Hajim)

 -