bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Judi Online Picu Lonjakan Kasus Perceraian

Arief Djoko Lelono - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 23 Agustus 2024 20:26
    Bagikan  
Ketua Pengadilan Agama Ambarawa,
FOTO: ARIEF

Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, - Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Klas I B, Muh Irfan Husaeni

AMBARAWA, HELOINDONESIA.COM - Kasus perceraian di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah hingga akhir tahun 2024 ini diperkirakan bakal meningkat. Pasalnya memasuki semester kedua tahun 2024 ini saja sudah lebih dari angka seribu perceraian yang terjadi.

Angka itu akan terus bertambah, mengingat hingga minggu ketiga di bulan Agustus ini sudah tercatat sebanyak 1.286 orang yang mengajuan perceraian. Jumlah sebanyak itu terdiri dari pengajuan gugat cerai dari pihak istri dan juga talak dari pihak suami.

Menurut ketua Pengadilan Agama Ambarawa Kelas I B, Muh Irfan Husaeni, menyebut rata-rata faktor utama terjadinya perceraian di wilayahnya adalah adanya pertengkaran antar suami-istri yang terjadi terus menerus dan tidak ada lagi harapan untuk rukun kembali. Pemicu yang paling dominan adalah masalah finansial.

"Sekitar 50 persen perceraian disebabkan oleh pengaruh judi online dan juga judi konvensional. Misal suami tidak bertanggung jawab, melalaikan kewajiban terhadap keluarga, tidak memberikan nafkah dan uangnya digunakan untuk hal-hal seperti itu,” kata Irfan, Jum'at (23/8/2024).

Baca juga: Gadai Mobil Sewaan untuk Main Judi

Sedangkan domisili penggugat cerai maupun tergugat cerai kebanyakan berada di Kecamatan Bandungan dan Kecamatan Ungaran (Barat dan Timur) menjadi wilayah dengan tingkat perceraian yang tinggi.

"Mungkin karena ketiga daerah itu sudah termasuk daerah metropolis, artinya perkotaan dan pusat keramaian di Kabupaten Semarang,” ujar Irfan saat ditemui dikantornya.

Lebih lanjut Irfan menambahkan kebanyakan suami istri yang mengajukan perceraian didominasi oleh usia produktif dengan masa pernikahan dibawah 10 tahun

Baca juga: Hari UMKM 2024, Disdagkop dan UKM Kendal Gelar Berbagai Lomba

"Yang ngajukan perceraian rata-rata dengan usia pernikahan di bawah 10 tahun hingga belasan tahun," ungkapnya.

Meskipun jumlah perceraian mencapai ribuan, upaya mediasi untuk mendamaikan keduanya (tergugat dan penggugat) juga terus dilakukan. Dalam perkara yang disidangkan, hakim wajib untuk mendamaikan dan menyuruh kedua pihak yang berperkara untuk di mediasi dulu sesuai Peraturan MA No 1 Tahun 2016.

“Tapi prosentasenya kecil, rata-rata sekitar 0,5 persen yang mau kembali rujuk setelah didamaikan. Itu sudah di luar kewenangan kami. Kami hanya bertugas memediasi saja,” pungkasnya. (Arief Djoko )