bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pj. Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Kamis, 22 Agustus 2024 12:52
    Bagikan  
Pj. Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Pengelolaan Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan di Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  -- Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjadi Keynote Speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) "Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Secara Berkelanjutan Sebagai Bentuk Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023", di Hotel Grand Mercure, Kamis (22/08/2024).


Dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur menyebutkan bahwa sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu penggerak perekonomian di Provinsi Lampung karena memiliki potensi sumberdaya yang besar.

"Provinsi Lampung memiliki garis pantai sepanjang 1.319 Km, pulau-pulau kecil sebanyak 172 buah dengan 41% dari total wilayah merupakan perairan laut serta memiliki sungai-sungai  besar dengan panjang total 942 Km," ujar Pj. Gubernur.

"Data produksi perikanan Provinsi Lampung Tahun 2023 mencapai 343 ribu ton, yang terdiri dari perikanan tangkap 189 ribu ton dan perikanan budidaya 154 ribu ton. Volume ekspor hasil perikanan Provinsi Lampung sebesar 14,4 ribu ton dengan nilai ekspor mencapai 2,1 triliun rupiah," lanjut Pj. Gubernur.

Regulasi pengelolaan sektor kelautan dan perikanan saat ini telah mengalami pergeseran paradigma dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja sebagaimana telah diundangkan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Regulasi ini tentunya berimplikasi terhadap proses hulu dan hilir di bidang Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, Pengelolaan Ruang Laut hingga 12 Mil hingga pelaksanaan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Semangat Undang-Undang Cipta Kerja pada mulanya sebagai regulasi yang mampu mengakhiri sistem pelayanan publik yang berbelit dan tidak menjamin kepastian hukum, namun pada tahap implementasi, masih terdapat miskomunikasi dalam memaknai kehadiran UUCK pada sektor kelautan dan perikanan