bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

MUI Jateng Desak Pemerintah Revisi PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa

8 jam 39 menit lalu
    Bagikan  
MUI Jateng Desak Pemerintah Revisi PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa

Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji didampingi Prof Nur Khoirin memberi pernyataan soal pasal PP No 28 tahun 2024 khususnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Foto: Ist

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Majelis Ulama Indonesaia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan rekomendasi mendesak pemerintah untuk segera mencabut atau merevisi pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah yang termaktum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi menandaskan hal tersebut pada agenda Halaqah Ulama ''Polemik PP No 28 Tahun 2024'', di Hotel Grasia Semarang, Rabu, 14 Agustus 2024.

Halaqah ulama MUI Jateng dihadiri, Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Prof Dr KH Asrorun Ni'am Soleh MA, Sekum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin, MAg, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA, para pengurus Harian beserta para Ketua Komisi dan para Ketua MUI kabupaten dan kota se-Jawa Tengah.

"Melihat adanya keresahan di masyarakat, maka kami mendesak Pemerintah untuk mencabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal krusial dalam PP No 28/ 2024. terutama yang plaing krusial adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah," tandas Darodji.

Baca juga: Tekan Stunting, Poltekkes Kemenkes Semarang, Gelar Parenting Class di Kendal

Selain mendesak pencabutan atau revisi atas PP 28/2024, MUI Jawa Tengah mendukung upaya MUI Pusat yang membentuk tim khusus dan tengah melakukan kajian mendalam atas peraturan pemerintah tersebut.
MUI Jawa Tengah juga mengajak kepada komisi-komisi di lingkungannya di semua tingkatan, termasuk pemangku kepentingan untuk terlibat aktif mencermati pasal demi pasal atas PP tersebut, agar selanjutnya butirannya sesuai dengan prinsip syariah dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa.

Rekomendasi MUI Jateng ditanda tangani Ketum Dr KH Ahmad Darodji, MSi dan Sekum Drs KH Muhyiddin MAg, ditujukan kepada Presiden RI dan Ketum MUI Pusat.

Rekomendasi dikeluarkan dengan memperhatikan Keynote Speech Ketum MUI Jawa Tengah, Dr KH Ahmad Darodji, MSi, paparan Prof Dr KH M Asrorun Niam Soleh, MA, Dr dr H M Abdul Hakam, SpPD FINASIM (Kadinkes Kota Semarang). Termasuk paparan Ketua Komisi Hukum dan HAM Drs KH Eman Sulaeman, MH, Ketua Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadholan Musyaffa, Lc MA serta tanggapan pemikiran peserta halaqah.

Baca juga: Memahami 5 Jenis Love Language: Bahasa Cinta untuk Hubungan yang Lebih Baik

Sebagaimana diketahui hadirnya PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengundang kegalauan dan kegelisahan masyarakat.

Kiai Darodji menegaskan, MUI memiliki fungsi sebagai khadimul ummah (pembimbing-pelayan umat) juga sebagai shadiqul hukuman (mitra pemerintah). Ditambahkan, penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkesan disusun secara kurang cermat, termasuk tidak melibatkan partisipasi pemangku kepentingan. Selain itu dari perspektif legal policy tidak mendasarkan pada aspek filosofis, yuridis dan sosiologis yang baik.

Terbukti, di dalam PP tersebut ditemukan sejumlah pasal yang tidak sejalan dengan prinsip syariah, terutama terkait penyediaan alat kontrasepsi, aborsi, penghapusan sunat perempuan, bank mata, hingga operasi alat kelamin. Semua itu berpotensi membawa mafsadat atau kerusakan yang membahayakan umat.
Menjawab pers, Kiai Darodji menegaskan, pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah, dapat menimbulkan asumsi melegalkan hubungan layaknya suami-istri secara bebas.

Kontroversi

Pasal yang menimbukan kontroversi yaitu Pasal 103 pada Bagian Keempat tentang Kesehatan Reproduksi. Pada ayat (4) yang menjadi pemicu dan mengundang kontroversi, dan lebih banyak pada penolakan berbunyi: Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

Baca juga: Waspada ! Kencing Berbusa Tanda Terkena Diabetes dan Gagal Ginjal !

Ditambah ayat (5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Klausul yang mengungkit keprihatinan mendalam adalah “penyediaan alat kontrasepsi” karena logika yang dibangun pemerintah, berbeda dengan logika masyarakat umum, karena ini klausul untuk kesehatan remaja dan usia sekolah.

Dalam pemahaman atau logika sederhana, apabila misalnya sekolah atau Lembaga Pendidikan menyediakan alat kontrasepsi, pasti menimbulkan pemahaman, bahwa regulasi ini ''sengaja'' membolehkan hubungan seksual antarsiswa tanpa melalui perkawinan yang sah. (Aji)