bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

MUI Jateng Desak Pemerintah Revisi PP Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa

2 jam 45 menit lalu
    Bagikan  
MUI Jateng Desak Pemerintah Revisi PP Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Siswa

Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji didampingi Prof Nur Khoirin memberi pernyataan soal pasal PP No 28 tahun 2024 khususnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Foto: Ist

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Majelis Ulama Indonesaia Jawa Tengah (MUI Jateng) mendesak Pemerintah untuk merevisi pasal-pasal krusial dalam PP No 28 Tahun 2024 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi menyatakan hal tersebut pada agenda Halaqah Ulama ''Polemik PP No 28 Tahun 2024'', di Hotel Grasia Semarang, Rabu, 14 Agustus 2024.

Halaqah ulama MUI Jateng ini dihadiri oleh pengurus MUI Pusat Prof Dr KH Arorun Ni'am, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat dan diikuti para peserta dari MUI Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah.

Latar belakang dari halaqah ulama ini adalah untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari masayarakat atas sikap MUI terkait pasal-pasal krusial yang ada di PP No 28/2024.

"Melihat adanya keresahan di masyarakat, maka kami mendesak Pemerintah untuk mencabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal krusial dalam PP No 28/ 2024. terutama yang plaing krusial adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa sekolah," tandas Darodji.

Baca juga: Tekan Stunting, Poltekkes Kemenkes Semarang, Gelar Parenting Class di Kendal

Jika itu diundangkan, kata Kiai Darodji yang didampingi anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Nur Khoirin MAg maka akan berasumsi melegalikan hubungan layaknya suami-istri secara bebas atau atau hubungan layaknya suami-sitri pranikah. Hal ini bertentangan dengan penyiakan SDM Bangsa Indonesia yang berakhlak mulia dan berkarakter, menuju Indonesia Emas 2045.

Sebagaimana diketahui hadirnya PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengundang kegalauan dan kegelisahan masyarakat.

PP yang ditandatangani Presiden RI 26 Juli 2024 dan diundangkan di Jakarta pada Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 135. Sebagian besar isi PP ini tujuannya baik, karena melindungi Kesehatan rakyat.

Namun, karena ada klausul yang sangat sensitif terutama terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah, maka baik Komisi IX DPR-RI, masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Masyarakat pun resah. Apalagi di lingkungan keluarga besar pendidikan.

Kontroversi

Pasal yang menimbukan kontroversi yaitu Pasal 103 pada Bagian Keempat tentang Kesehatan Reproduksi. Pada ayat (4) yang menjadi pemicu dan mengundang kontroversi, dan lebih banyak pada penolakan berbunyi: Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.

Baca juga: Waspada ! Kencing Berbusa Tanda Terkena Diabetes dan Gagal Ginjal !

Ditambah ayat (5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Klausul yang mengungkit keprihatinan mendalam adalah “penyediaan alat kontrasepsi” karena logika yang dibangun pemerintah, berbeda dengan logika masyarakat umum, karena ini klausul untuk kesehatan remaja dan usia sekolah.

Dalam pemahaman atau logika sederhana, apabila misalnya sekolah atau Lembaga Pendidikan menyediakan alat kontrasepsi, pasti menimbulkan pemahaman, bahwa regulasi ini ''sengaja'' membolehkan hubungan seksual antarsiswa tanpa melalui perkawinan yang sah. (Aji)