bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Pengiriman Sirip Ikan Pari, Kuda Laut, dan Teripang Kering Tertahan di Bandara Syamsudin Noor

Anang Fadhilah - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 13 Agustus 2024 08:52
    Bagikan  
Ikan Langka
Bandara Syamsudin Noor

Ikan Langka - Karantina Kalimantan Selatan Gagalkan Pengiriman Komoditas Perikanan Langka di Bandara Syamsudin Noor . (Ist/helokalsel)

BANJARBARU, HELOINDONESIA.COM - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Bandara Syamsudin Noor, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan, pada Sabtu (10/8), berhasil menggagalkan upaya pengiriman komoditas perikanan yang dilindungi. Komoditas tersebut terdiri dari enam sirip pari kemejan, 127 kuda laut, dan 55 teripang kering.

Pengiriman komoditas perikanan yang dilindungi ini direncanakan untuk dikirim ke Jakarta. Namun, pengiriman tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan kepada petugas karantina.

Kepala Karantina Kalimantan Selatan, Sudirman, menjelaskan bahwa penggagalan pengiriman ini merupakan hasil sinergi antara Karantina Kalimantan Selatan, Regulated Agent (RA), dan Avsec Bandara Syamsudin Noor.

“Kronologi penyelundupan terungkap ketika petugas RA dan Avsec Bandara Syamsudin Noor sedang melakukan pemeriksaan barang-barang menggunakan mesin X-ray,” ungkapnya pada Minggu (11/8/2024).

Selama pemeriksaan, ditemukanlah komoditas perikanan yang dilindungi tersebut. Petugas segera melaporkan temuan ini dan menyerahkannya kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sudirman menambahkan bahwa tindakan pengiriman ini melanggar Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dari suatu area ke area lain harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan karantina dan dilaporkan kepada petugas karantina,” jelasnya.

Selain itu, komoditas yang dikirim termasuk dalam daftar Apendiks II CITES, yaitu jenis-jenis yang dilindungi.

“Agar komoditas perikanan tersebut dapat dilalulintaskan, harus dilaporkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina serta pengawasan atau pengendalian terhadap jenis-jenis yang dilindungi, guna membatasi pengeluarannya,” pungkas Sudirman.