bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Suka-suka Zulmansyah Sekedang, Klaim jadi Ketua Plt PWI Ditunjuk Cuma 9 Orang Doang, Sebagian Pecatan

M. Haikal - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 9 Agustus 2024 18:51
    Bagikan  
Pecatan PWI
Foto: ist

Pecatan PWI - Ajaib, segelintir orang berdesakan di ruangan sempit menunjuk Zulmansyah Sekedang jadi Plt PWI pada Rabu (24/7/2024) padahal total pleno pengurus pusat mencapai 76 orang.

HELOINDONESIA.COM - Hendry CH Bangun tetap sah sebagai Ketua Umum PWI Pusat sampai hari ini. Penegasan itu disampaikan Ketua Bidang Pembinaan Daerah PWI Pusat, Harris Sadikin menanggapi atas klaim Zulmansyah Sekedang yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

"Hendry Ch Bangun terpilih secara sah melalui mekanisme kongres, dan tidak ada dasar untuk menganggapnya tidak sah," ujar Harris Sadikin pada Jumat (9/8/2024).

Harris menambahkan, kongres adalah forum tertinggi dalam organisasi PWI. Di mana pemilihan ketua umum dilakukan secara demokratis.

Oleh karena itu, lanjutnya, posisi Hendry CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui mekanisme formal yang telah diatur dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Baca juga: DPRD Kendal Gelar Paripurna Terakhir, Ini Pesan Legislator Periode 2019-2024

"Bagaimana mungkin mencopot atau mengangkat Plt Ketua Umum hanya dengan rapat yang dihadiri sembilan orang," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menjelaskan bahwa rapat yang hanya dihadiri oleh sembilan orang — sebagian sudah diberhentikan alias dipecat dari jabatannya— tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengangkat Plt Ketua Umum.

"Ini adalah penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa diterima," kata HMU Kurniadi.

HMU Kurniadi juga menekankan bahwa klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum tidak hanya tidak berdasar tetapi juga melanggar prosedur hukum dan organisasi.

Baca juga: Mark Up Harga Internet Desa, Rugikan Negara Rp 27 Miliar, Kasi Keuangan PMD Muba Dijeblosin ke Rutan Palembang

Dia mengatakan, klaim Zulmansyah yang mengangkat dirinya sebagai Plt Ketua Umum dan pernyataan H. Ilham Bintang mengenai ketidakabsahan Hendry Ch Bangun sebagai ketua umum adalah sepihak.

“Suka-suka mereka sajalah. Faktanya, hingga hari ini, Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat adalah Iqbal Irsyad, sesuai dengan SK PWI Pusat nomor 218 tanggal 27 Juni 2024 dan pengesahan Menkumham tanggal 9 Juli 2024," jelas HMU Kurniadi.

Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry CH Bangun memiliki hak penuh untuk menjalankan tugas dan memimpin kegiatan-kegiatan PWI seperti Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Segala upaya untuk membatasi haknya tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran terhadap konstitusi PWI.

Baca juga: Bupati Demak Imbau Pengembang Perumahan Perhatikan Lingkungan Sekitar

"Pernyataan Zulmansyah yang melarang Hendry CH Bangun untuk tampil di acara-acara PWI adalah ngawur dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan organisasi," tandas HMU Kurniadi.