bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

DPMPTPS Kendal Luncurkan Inovasi eMMPING PEDES untuk Pelayanan Prima

3 jam 36 menit lalu
    Bagikan  
DPMPTPS Kendal Luncurkan Inovasi eMMPING PEDES untuk Pelayanan Prima

Sekda Kendal, Sugiono saat meluncurkan inovasi eMMPING PEDES. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal me-launching inovasi Mal Pelayanan Publik Keliling Pedesaan (eMMPING PEDES) Kamis, 8 Agustus 2024.

Bukan makanan camilan, eMMPING PEDES ini adalah sebuah inovasi bertujuan untuk memberikan pelayanan prima dan mendekatkan layanan kepada masyarakat dalam kemudahan dalam mengurus perizinan.

Baca juga: Calming Body Lotion Dirancang untuk Perawatan Kulit Sensitif dan Mengalami Eksim

Sekda Kendal, Sugiono usai meluncurkan inovasi eMMPING PEDES berharap agar inovasi ini dapat menjadi sarana dalam mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat.

"Dengan adanya inovasi Mal Pelayanan Publik Keliling Pedesaan atau eMMPING PEDES ini layanan perizinan kita dekatkan sampai ke desa-desa, sehingga masyarakat di permudah dari usaha besar dan usaha kecil," ungkap Sekda.

Inovasi Pelayanan

Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro mengatakan, inovasi ini merupakan bentuk inovasi pelayanan jemput bola keliling desa-desa di Kabupaten Kendal. Karena menurutnya maaih banyak masyarakat yang terkendala jarak yang kesulitan dalam pengurusan izin usaha mereka.

"Ini sekaligus bisa menjadi solusi jalan keluar terkait operasionalisasi MPP. Karena, saat ini memang pelayanan MPP itu terkendala jarak, dan ini berpengaruh sekali di Kendal," ujar Anang.

Baca juga: Perjalanan Panjang Tiga Pesawat Glider Jateng Sampai ke Aceh Utara

Ia memaparkan, eMMPING PEDES juga memberikan salah satu fitur kemudahan bagi masyarakat yaitu dengan cetak perizinan secara mandiri. Sehingga, pemohon tidak perlu lagi datang ke MPP DPMPTPS untuk mencetak.

"Jadi tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik. Nanti masyarakat bisa memasukkan nomor registrasi yang diberikan dari OPD teknis dalam rekomendasi. Kemudian masuk dalam Digitalisasi Pelayanan Terpadu dan bisa mencetak izin yang diperlukan. Jadi tidak perlu lagi datang ke DPMPTSP," paparnya.(Anik)