bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Polemik Mubes IKA Faperta Terus Bergulir, Muncul Wacana Somasi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
3 jam 34 menit lalu
    Bagikan  
FAPERTA UNILA
Helo Lampung

FAPERTA UNILA - Mubes ke-5 IKA Faperta Unila (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sudah dua pekan Musyawarah Besar ke-5 (Mubes) Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Pertanian (IKA Faperta) Unila, namun polemik keabsahannya masih terus bergulir dan pelaksanaannya makin terkesan "bim salabim".

Semakin banyak alumni yang menyadari AD-ART terlalu sederhana sebagai wadah yang memiliki ratusan ribu anggota. Pengaruhnya, penyelenggaraannya jadi tak jelas di Aula Faperta Unila, Minggu (21/7/2024).

Samsul Arifin dari IFU Faperta 84 mengatakan formatur yang memilih ketua tak ada dalam AD-ART IKA Faperta Unila (Pasal 18). "AD-ART itu lex superiornya," ujarnya dalam WAG Alumni Faperta Unila Lintas Angkatan, Sabtu (3/8/2024).

undefined

Sedangkan tatib, dicerahkan sang advokat, lex inferior, lex specialis yang penyusunannya wajib mengacu serta taat terhadap lex superior. "Ini salah satu yang disebut musdanya tak legitimed," tandasnya.

Seorang alumni yang mengajar di almamaternya berpendapat setelah mempelajari AD-ART IKA Faperta, kegiatan mubes tidak diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi tidakj didasarkan pada aturan baku, termasuk ketua dan kepengurusannya.

"Jika kita berorganisasi harus tunduk dan mengacu pada AD-ART. Masalahnyq, setelah saya pelajari, ADART terlalu sangat simpel buat organisasi yang menaungi ribuan anggotanya," katanya WNZ, alumni.

"Sesuatu yang dimulai dengan grasa grusu, carut marut, mengabaikan landasan hukum, menghasilkan produk abal-abal, produk carut marut," kata Izhal.

Sepekan belakangan ini, muncul wacana somasi terhadap penyelenggaraan Mubes IKA Faperta Unila: LPJ (kegiatan dan keuangan), pemilihan ketua, laporan pertanggungjawaban mubes, dll.

Selama dua pekan, muncul polemik dari hampir 500 anggota Whatsapp Grup Alumni Faperta Unila Lintas Angkatan yang dirangkum Helo Indonesia dari berbagai pendapat, antara lain soal LPJ, keabsahan terpilihnya ketua, ADART hingga Tatib Mubes, dll.

LPJ

Laporan pertanggungjawab (LPJ) kepengurusan sebelumnya yang molor hingga tiga tahun tak jelas, baik kegiatan maupun keuangannya. Dalam laporang kegiatan, hanya disebutkan beberapa kegiatan tanpa rincian dampak, kelanjutannya, keuangannya, dll.

LPJ keuangannya juga hanya mencantumkan dana selama ini Rp100 juta lebih, buat apa, sumber dana dari mana, tak ada neraca dan cash flow, sisanya atau kekurangannya berapa, apakah sidah disahkan akuntan publik, dll.

Jika LPJ diterima dalam Sidang Pleno yang memenuhi korum maka pengurus dinyatakan dan di-SK-kan demissioner.

PEMILIHAN-TATIB

Pemilihan ketua dinilai tak legitimed, alasannya tingkat partisipasi dalam bentuk kehadiran rendah, tingkat keterwakilan 'stratified population' buruk, formatur memilih ketua tak didasarkan pilihan range angkatan (84-91) yang mengusulkan Catur Agus dan Krisna.

Lainnya, apakah ketua terpilih selama ini telah melaksanakan kewajiban organisasi? ART Pasal 4 Huruf a, b & c, anggota biasa maupun luar biasa, wajib membayar iuran.

Pertanyaan lainnya, apakah ketua terpilih pernah jadi pengurus hingga tiba-tiba jadi formatur dan ketua. Ditambah lagi, formatur yang ada di Pasal 18 Tata Tertib, tak ada dalam AD yang jadi dasarnya (lex superior).

Tatib mubes bersifat lex inferior, lex specialis yang penyusunannya wajib mengacu pada lex superior. Formatur jika ingin diakui keberadaannya, pemilihan anggotanya harus divoting dan secara jelas diberi hak dan kewajiban dalam rangkaian mubes.

AD-ART

AD-ART IKA Faperta yang dipergunakan sebagai kitab suci Mubes dibuat dan ditandatangani Hamartoni Ahadis dan Dwitya Agung pada Mubes 2017, belum pernah diganti, direvisi, dan mungkin pula belum disahkan di mubes.

Selain dinilai tak ligitimated dan carut marut, Mubes V Faperta Unila juga diduga mengacak-acak aturan untuk meloloskan Ketua Bappeda Lampung Elvira Umihani jadi ketua periode 2024-2027. (HBM)

 -