bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Kronologi Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Masih 19 Tahun di Batu Malang

2 jam 5 menit lalu
    Bagikan  
Densus 88
X / @AhlulQohwah

Densus 88 - Sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan aksi penangkapan seorang tersangka teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

HELOINDONESIA.COM - Sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan aksi penangkapan seorang tersangka teroris oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Dilansir dari akun X @AhlulQohwah, penangkapan ini terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024.

Tim Densus 88 AT Polri berhasil menangkap tersangka teroris di Villa Syariah Bunga Tanjung, Kota Batu.

Tersangka, yang berinisial HOK, masih berstatus pelajar dan berusia 19 tahun.

Tersangka terorisme tersebut merencanakan aksi bom bunuh diri yang akan dilakukan di rumah ibadah.

"Inisial HOK (19 thn), pelajar, simpatisan Daulah Islamiyah (1515), merencanakan aksi bom bundir di rumah ibadah," tulis akun @AhlulQohwah.

Setelah penangkapan teroris tersebut, pagi ini Densus 88 AT masih melakukan olah TKP.

Olah TKP tresebut dilakukan setelah tim Densus 88 menemukan komponen bahan peledak yang akan digunakan tersangka teroris tersebut.

Kronologi

“Telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 1 Agustus 2024.

Tersangka HOK diamankan Tim Densus 88 Antiteror Polri pada 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.

Tersangka ini diketahui merupakan simpatisan Daulah Islamiyah atau pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Setelah penangkapan HOK, polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan pendukung ISIS lainnya.

Menurut Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, HOK diduga merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadah di Malang, Jawa Timur.

Pemuda berusia 19 tahun ini berencana menggunakan bahan peledak jenis TAPT (Triaceton Triperoxide) dalam aksinya.

HOK kini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.