Helo Indonesia

Pemkot Lampung Kejar 18 Wajib Pajak Tak Optimalisasi Tapping Box

4 jam 54 menit lalu
    Bagikan  
Pemkot Lampung Kejar 18 Wajib Pajak Tak Optimalisasi Tapping Box

Gedung Mall Pelayanan Publik sudah jadi. (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bapenda Kota Bandarlampung terus mengejar 18 wajib pajak yang belum optimal p
menggunaan tapping box. "Kami akan beri teguran dulu," kata Kasubid Pengawasan dan Pengendalian Ferry Budiman.

Menurutnya, teguran ini merupakan hasil rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) lantaran ke-18 objek pajak tersebut tidak optimal dalam penggunaan tapping box.

"Penerapan sanksi bisa dilakukan apabila si wajib pajak ini tidak mengindahkan teguran yang kita berikan, prosedur ini sudah sesuai dengan rekomendasi KPK," kata Kamis (25/7/2024) di ruang Kerjanya.

Penerapan sanksi bisa dilakukan apabila si wajib pajak ini tidak mengindahkan teguran yang kita berikan, prosedur ini sudah sesuai dengan rekomendasi KPK,

" Tapi sebelumnya kita harus berikan teguran terlebih dahulu, sampai teguran ke-tiga, kalau nanti teguran pertama, kedua,dan ketiga tidak diindahkan,ya kita berikan sanksi berupa penyegelan," tegasnya

Teguran ke-satu, ke-dua,dan ke-tiga memiliki waktu panjang untuk mengoptimalkan tapping box, yang berintegritas dengan Bank Lampung, pihaknya hanya perlu pengecekan saja, apakah ke 18 wajib pajak ini sudah melakukan kewajiban atau belum,

" Kita akan lihat melalui data yang masuk ke badan pendapatan daerah (Bapenda), jangan sampai begitu kita cek ternyata belum ada transaksi wajib pajak melunasi kewajibannya," terang Ferry Budiman

" Sementara untuk penutup usaha sudah diatur oleh perda no 6 tahun 2018 tentang sistem pembayaran pajak secara elektronik e-billing," tukasnya (Hajim)