Helo Indonesia

Diduga Tak Ada Izin dan PAD, Lapangan Tembak Pemprov Bayar

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 25 Juli 2024 15:06
    Bagikan  
TEMBAK
Helo Lampung

TEMBAK - S

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Lapangan Tembak Sukarame milik Pemprov Lampung via Dispora Lampung mengenakan biaya sewa buat latihan menembak senapan angin dan senjata api sejak sejak akhir tahun lalu.

Biaya tersebut tercantum lewat Surat Keputusan Perbakin Lampung No.65/SKEP/IX/2023/P3L tentang Kewajiban Pembayaran UIN Angkut, Biaya Rekomendasi Unit Baru/Hibah Senpi Olahraga dan Biaya KTA Perbaiki Pengprov Perbakin Lampung.

Baca juga: 4 Lapangan Tembak Diduga Ilegal atau Tak Ada Izin di Lampung

Pada poin I, tarif izin pemakaian lapangan latihan untuk senapan angin:
1. Anggota Perbakin Rp10 ribu siang hari.
2. Anggota Perbakin Rp15 ribu malam hari.
3. Untuk umum, Rp20 ribu untuk siang dan malam.
4 Lapangan Tembak Diduga Ilegal atau Tak Ada Izin di Lampung

Poin J, izin pemakaian lapangan latihan untuk senjata api yang terbit pada 21 September 2023 itu:
1. Anggota Perbakin Rp25 ribu.
2. Untuk umum, Rp50 ribu.

Baca juga: Lapangan Tembak Sukarame Diduga Tak Ada Izin, Dispora Dukung Komersialisasi Tanpa PAD

Selain soal sewa lapangan untuk latihan, Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Lampung lewat SK tersebut juga memutuskan biaya angkut senjata, biaya hibah atau unit baru, sampai biaya KTA.

Helo Indonesia berusaha konfirmasi ke para pengurus lapangan tembak sejak 12 Juli 2024. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari pada pengurus soal izin lapangan tembak berdasarkan Perpol 01 Tahun 2022, Pasal 67.

Bahkan, Rabu (17/7/2024), di konfirmasi kepada Kabidhmas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah, mohon waktu untuk mengeceknya dulu. Namun, hingga kini juga belum ada jawabannya.

Sesuai Perpol 01 Tahun 2022, Pasal 67 perihal Perizinan dan Persyaratan Lapangan Tembak, harus dikeluarkan Kepala Badan Intelejen Keamanan Polri atas nama Kapolri dengan tembusan kapolda daerah setempat.

Lahan seluas 10.186 meter2 tersebut milik Pemprov Lampung berdasarkan sertifikat atas nama Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga untuk bangunan olahraga sejak tahun 2005 lewat Keputusan Gubernur Lampung No.G/20/B.X/GJ/2009.

KOMERSIL TANPA PAD

Selain diduga tak ada izin, Lapangan Tembak Sukarame disinyalir dikomersialisasi tanpa memberikan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Malahan, Dispora mendukung komersialisasinya.

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung diduga melakukan pembiaran bahkan mendukung komersialisasi Lapangan Tembak Sukarame.

Soal dugaan komersialisasi, pengelolanya, terakhir, Pengprov Lampung bersama Perbaikin Lampung akan mengadakan Lomba Sertifikasi Tembak Reaksi IOSC 2024 pada 20-21 Juli 2024. Biaya pendaftaran, IPSC Rp12.500.000 dan TNI/Polri Rp4.500.000.

Pengelolaan rutinnya, yakni biaya untuk latihan menembak pistol air Rp150 ribu per orang untuk sewa senjata, peluru mimisan 50 butir, kertas sasaran 5 lembar, sewa Lapangan, pelatih/pendamping.

Paket PCP BR dan MR, biaya Rp150 ribu per orang untuk sewa senjata, mimis 50 butir, kertas sasaran 2 lembar/20 siluet, sewa lapangan, pelatih/pendamping.

Paket pistol Rp500 ribu per orang berupa sewa senjata, keras sasaran, sewa Lapangan, pelatih/pendamping.

Masalah lainnya, warga sudah lama mengeluhkan Lapangan Tembak Sukarame yang berada di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Kota Bandarlampung itu. Suara letusan membuat bising permukiman di belakang Lapangan Tembak Sukarame kadang hingga magrib.

Lahan seluas 10.186 meter2 tersebut milik Pemprov Lampung berdasarkan sertifikat atas nama Sekretariat Dinas Pemuda dan Olahraga untuk bangunan olahraga sejak tahun 2005 lewat Keputusan Gubernur Lampung No.G/20/B.X/GJ/2009.

Helo Lampung sudah berusaha konfirmasi ke tiga pengurus yang mengelola lapangan tersebut pada Jumat (12/7/2024), pukul 13.54 WIB. Namun, hingga pukul 18.14 WIB belum ada jawaban. Salah seorang pengurus sempat ingin menjawab namun tak jadi. (HBM)


 -