Helo Indonesia

Perumahan MBR Badan Bank Tanah di Kendal Jadi Percontohan

Selasa, 23 Juli 2024 20:29
    Bagikan  
Perumahan MBR Badan Bank Tanah di Kendal Jadi Percontohan

Penandatanganan dan peletakaan batu pertama pembangunan rumah MBR dari Badan Bank Tanah di Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi program pertama dari Badan Bank Tanah di Kabupaten Kendal yang rencananya ke depan akan dijadikan sebagai percontohan di daerah lainnya.

Perumahan MBR program Badan Bank Tanah di Kabupaten Kendal dibangun di atas lahan hak pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah seluas 4,2 hektar di Desa Margosari, Kecamatan Limbangan dengan rencana pembangunan sebanyak 386 unit rumah.

Baca juga: Berkostum Wayang Orang, Cara Unik Satlantas Polres Purbalingga Sosialisasikan Tertib Lalu Lintas

Pelaksanaan penandatanganan MoU dan groundbreaking perencanaan pembangunan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dilaksanakan oleh Pemkab Kendal, Kementerian PUPR, Badan Bank Tanah, PT Sarana Multigriya Finansial, BP Tapera, Bank BTN, dan PT Asatu Realty Asri, Selasa 23 Juli 2024.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR RI, Haryo Bekti Martoyoedo berharap, melalui pemanfaatan lahan dari Badan Bank Tanah di Kabupaten Kendal nantinya benar-benar bisa dikelola dengan baik. Sehingga kedepan dapat dijadikan percontohan di daerah lainnya.

"Tentunya dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Sehingga kalau ini berhasil bisa kita pakai ditempat lain lagi," beber Haryo.

Ia menyebut, perumahan MBR ini memanfaatkan sistem antrean dan prinsip bangunan hijau. Sementara untuk kepemilikannya difasilitasi melalui KPR FLPP dan Tapera.

Baca juga: Ajang Pemilihan Mas Mbak Jawa Tengah 2024 Siap Digelar September

"Peran semua pihak sangat diperlukan. Dari Kementerian PUPR juga akan menyiapkan sistem antriannya supaya semua bisa didaftarkan," imbuhnya.

Deputi Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menjelaskan, kepemilikan tanah yang akan dibangun perumahan MBR saat ini masih berstatus HPL. Namun setelah 10 tahun kedepan akan menjadi sertifikat hak milik penghuni rumah.

"Saat ini masih HPL (hak pengelolaan) Badan Bank Tanah. Tapi pada saat 10 tahun nanti menjadi sertifikat hak milik penghuni rumah," ungkap Hakiki.

Percontohan

Sementara, Sekda Kendal Sugiono menegaskan Pemkab Kendal akan berupaya dalam menyukseskan program perumahan MBR. Dikatakan dua, langkah awal yang telah dilakukan adalah Pemkab Kendal melalui Disperkim telah menyelesaikan proses perizinan dalam kurun waktu dua minggu.

Baca juga: Penggeledahan di Pemkot Semarang, Wahyu Rudy Sebut Sarat Muatan Politis

"Untuk program Bank Tanah ini baru pertama kali dan Kendal jadi percontohan. Makanya kita harus sukseskan, salah satunya kita bisa menyelesaikan perijinan kita ada waktu hanya dua minggu. Alhamdulillah semua perijinan dapat kita selesaikan dengan baik," terang Sekda Sugiono.

Dengan adanya program perumahan MBR ini menjadi upaya dalam mengurangi backlog atau kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kabupaten Kendal.

"Karena dengan perkembangan industri di Kendal kebutuhan rumah di Kendal akan sangat pesat sekali, sehingga bisa mensuport kebutuhan rumah di Kendal," pungkasnya.(Anik)