bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Ditemukan, 9648 Botol Setara 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Tak Sesuai Aturan

Helo Lampung - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 4 Maret 2023 09:18
    Bagikan  
Ditemukan, 9648 Botol Setara 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Tak Sesuai Aturan

Minyak curah yang disita karena dikemas tak sesuai aturan (Hajim/Helo Indonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Selalu saja ada pengusaha minyak goreng nakal, pemerintah menemukan minyak.goreng curah yang dikemas dalam 9648 botol atau setara 24,8 ton tanpa merk dengan muatan 0,8 dan 0,9 liter.

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat ukurannya harus 1 liter, 2 liter dan 5 liter dikemas dalam pouch, botol, dan jerigen.

Hal ini terungkap pada konferensi pers Plt Dirjen PKTN Moga Simatupang dan pihak terkait di halaman Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023).

Tim Satgas Pangan Provinsi Lampung bersama Dirjen PKTN, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan berhasil mengungkap kenakalan pengusaha minyak goreng ini .

"Kami menemukan minyak goreng curah yang dikemas tidak sesuai ketentuan pada operasi bersama pada 24-28 Februari 2023," kata Moga Simatupang.

Menurut  Plt Dirjen PDN  Khasan, dari sisi pasokan, Lampung sudah cukup bahkan memenuhi kebutuhan, namun pihaknya pun harus memastikan bahwa pasokan penyalurannya termasuk harga sesuai dengan yang ditentukan.

"Mengenai distribusi dan harga yang harus dijual ditingkat pengecer itu Rp14 ribu perliter," tambahnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo mengungkapkan, dari hasil investigasi yang telah dilakukan, Tim berhasil mengungkap sebanyak 9648 botol yang ditemukan di 6 titik, atau setara dengan 24,8 ton.

"Kami menerima laporan masyarakat lalu memantau, dan berhasil melakukan pengungkapan, dari 6 titik diantaranya Kota Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan. Untuk sanksi kepada pelaku, kami berikan sanksi administratif," sambungnya

" Adapun modusnya ialah minyak curah harusnya tidak dikemas dalam botol. Namun, yang terjadi ialah terjadi pengemasan tanpa merek.

"Hal inilah yang tentunya akan memperpanjang mata rantai utamanya terhadap harga di pasaran," ucap dia. Kombes Pol Donny juga mengimbau kepada masyarakat, melapor jika menemukan ada praktik seperti ini.

Staf Khusus Kementerian Perdagangan, Syalendra menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan menertibkan peredaran minyak goreng yang tidak higenis."tegasnya  

"Jadi kami informasikan ke masyarakat bahwa minyak goreng itu hanya dua yakni kemasan dan curah.curah tidak boleh dikemas lagi, kalau dari produsen sudah curah, maka dia harus sampai ke pasar dalam bentuk curah,"imbuhnya

Syalendra juga menuturkan, dibolehkan ketika pedagang pengecer mengemas dengan plastik tapi harus dihadapan konsumen agar tahu berapa isinya (beratnya).

"Ini harus diinformasikan ke masyarakat dan pelaku usaha. Kami harapkan tidak ada yang membeli minyak yang dikemas tanpa merek. Kami sudah berusaha untuk mendorong produksi minyak yang higenis di masyarakat," tukasnya. (Hajim)