Helo Indonesia

Mahasiswa Katolik Kalimantan Tolak Tawaran Izin Tambang

Anang Fadhilah - Nasional -> Peristiwa
Sabtu, 8 Juni 2024 16:32
    Bagikan  
batubara
tambang

batubara - ilustrasi batubara di Kalsel. (ist/heloindonesia)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) di seluruh Kalimantan telah menolak tawaran izin tambang dari pemerintah. Pernyataan sikap ini didasarkan pada pertemuan dan kesepakatan bersama yang diwakili oleh empat Ketua Presidium Cabang PMKRI Kalimantan, yang terdiri dari Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, dan Balikpapan, yang menandatangani pernyataan pada Jumat (7/6/2024).

Menurut Leo Asli Hulu, Ketua Presidium Cabang Banjarmasin, tawaran tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kekatolikan yang menjadi landasan gerakan PMKRI. Selain itu, PMKRI juga menyadari risiko-risiko seperti konflik agraria baru dengan masyarakat dan peningkatan ketimpangan sosial yang mungkin terjadi jika mereka menerima tawaran tersebut.

"Menerima tawaran tersebut bisa menyebabkan disorientasi dalam pergerakan PMKRI di masa depan," katanya Sabtu (8/6/2024).

Pandangan yang serupa juga disampaikan oleh Ketua Presidium Cabang Palangkaraya, yang menekankan bahwa dalam pendidikan formal, PMKRI mengajarkan kader untuk menerapkan ajaran sosial gereja, sebagaimana disampaikan oleh Paus Fransiskus dalam ensiklik "Laudato Si".

Sementara itu, Ketua Presidium Cabang Samarinda dan Balikpapan juga menegaskan penolakan mereka terhadap tawaran tersebut, dengan alasan bahwa PMKRI tidak memiliki kapasitas untuk mengelola usaha izin pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang memberikan izin bagi badan usaha pada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan tersebut memberikan prioritas kepada ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atas enam lahan bekas PKP2B yang disediakan oleh pemerintah.

Meskipun pemerintah hanya menyediakan enam lahan bekas PKP2B untuk dikelola oleh ormas, namun data terakhir dari Dinas ESDM Kalsel per 24 Agustus 2023 menunjukkan bahwa pada tahun 2022 terdapat 17 perusahaan pemegang PKP2B di Kalimantan Selatan.